riautama.com, Panipahan - Aneh 3 tempat lokasi hiburan malam karaoke di Panipahan bertahun tahun diduga tidak miliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, tapi masih tampak beraktifitas bebas tanpa ada hambatan atau penindakan dari Pemerintah Daerah Satpol PP Rohil selaku Penegak Perda, Selasa (17/10/2023).
Adapun 3 lokasi tempat hiburan tersebut yaitu di Jalan Methodis, Kepenghuluan Teluk Pulai, Jalan Bhakti depan mes Camat Palika, Kepenghuluan Panipahan, dan Jalan Darma, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Bukan hanya itu, dari pantauan awak media ini, selain diduga tidak miliki izin, 1 diantara 3 tempat hiburan malam karaoke yang berada di wilayah Panipahan ini diduga memfasilitasi kamar khusus untuk tempat tinggal para wanita wanita sebagai penyambut tamu yang datang.
Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Camat Pasir Limau Kapas, Suwarno. S.Kom, melalui via whatsapp, Pada Selasa (17/10/2023) namun seperti sebelumnya orang nomor 1 di wilayah Panipahan dan seorang pelayan publik yang digaji oleh uang rakyat ini lagi lagi tidak merespon permasalahan yang ada di wilayahnya sendiri.
Terkait hal yang sama, dengan tidak adanya perhatian Camat Palika terkait permasalahan yang ada di wilayahnya, lantas awak media ini mencoba mengkonfirmasi Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Wakil Bupati H. Sulaiman SS., MH. melalui Via Whatsapp, Selasa (17/10/2023), dalam hal ini, Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman SS. MH merespon cepat dan akan mengintruksikan Kasat Pol PP Rohil.
"Nanti Sayo sampaikan Samo kasat, "Kata Wakil Bupati Rohil dengan singkat kepada awak media ini**Ikang Fauzi.
Social Footer