Breaking News

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Berat 7.74 Gram



Riautama.com - Bengkalis - Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga bernama OZI menjual Narkoba di Kel/Desa Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pkl. 01.00 wib target berada dirumah jalan koto pahit Desa Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 7.74 gram didalam 1 (satu) buah tabung kecil warna putih, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam merah, 1 (satu) unit handphone kecil merk samsung, 1 (satu) bungkus berisi potongan potongan pipet, dan Uang Tunai Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenali yang berdomisili di kandis melalui perantara WAN (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan test urine, tersangka Positif (+) Metamphetamine..

Dan tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

( SERLI)

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close