riautama.com, Panipahan - Skandal penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, Kepala Sekolah SDN 007 Panipahan (Panipahan Darat), Kecamatan Pasir Limau Kapas, Nurdin, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 70 juta dari empat guru honorer. Dana tersebut diklaim untuk pengurusan SK Bupati dan gaji honorer, namun hingga berbulan-bulan, tidak ada kepastian dari pihak sekolah.
Laporan resmi yang diajukan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui Arjuna Sitepu, Kadiv Pengawasan dan Pencegahan, menyebutkan bahwa Nurdin telah melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut laporan tersebut, dana BOS TA 2020-2021 dan 2022-2023 di SDN 007 Panipahan diduga tidak digunakan secara transparan. Rincian kegiatan yang seharusnya dilakukan, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, kegiatan pembelajaran, dan pembayaran honor, tidak terealisasi dengan baik. Bahkan, kondisi fisik sekolah tersebut sangat memprihatinkan. Lantai ruang kelas lapuk, meja guru rusak, kaca jendela retak, tembok dinding retak-retak, dan yang paling menyedihkan, sekolah ini tidak memiliki WC sejak berdiri.
Empat guru honorer di SDN 007 Panipahan menjadi korban utama dalam kasus ini. Mereka dipungut biaya sebesar Rp 17,5 juta per orang, dengan total Rp 70 juta, untuk pengurusan SK Bupati dan gaji honorer. Namun, setelah dana tersebut dikumpulkan, Nurdin tidak melakukan pengurusan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Rokan Hilir. Berkat bantuan Nurlaila, salah seorang rekan guru, pengurusan SK dan gaji akhirnya dapat diselesaikan oleh DISDIKBUD.
Beberapa guru pengajar di SDN 007 Panipahan telah memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir untuk segera memberhentikan Nurdin dan istrinya (selaku bendahara sekolah) dari jabatan mereka. Hal ini tertulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh beberapa guru SDN 007 Panipahan, (PanipahanDarat).
Mereka menilai Nurdin tidak memenuhi syarat sebagai kepala sekolah karena kurangnya integritas, kredibilitas, dan kedisiplinan, baik di hadapan guru maupun murid.
Dalam laporan pengaduan ini, KPK TIPIKOR menyebutkan bahwa penyaluran Dana BOS Tahun 2020-2021 dan 2022-2023 di SDN 007 Panipahan tidak transparan. Tidak adanya papan informasi umum terhadap kegiatan, serta tidak terealisasinya dana BOS dengan baik, menjadi bukti awal kecurigaan penyalahgunaan dana tersebut.
Nurdin diduga telah melanggar Pasal 14 hingga Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga dilanggar, di mana badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Kasus ini menjadi sorotan serius bagi pihak berwenang, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Diharapkan, dengan adanya laporan ini, pihak terkait dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana BOS dan memberikan keadilan bagi para guru honorer yang menjadi korban.
Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait untuk segera mengambil tindakan dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan secara transparan dan akuntabel demi kemajuan pendidikan di Indonesia.**IF.
Sumber: Arjuna Sitepu.
Kadiv Pengawasan dan Pencegahan Yayasan DPP KPK TIPIKOR
Social Footer