Riautama.com - Kampar - Anggota Polsek Siak hulu kembali menoreh prestasi sebagai bukti komitmen dan konsistensi dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Siak hulu , Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan pelaku Ariani alias Yani Di Dusun I Koto Tengah RT 002 RW 005 Desa Teratak Buluh Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 Jam 19.00 Wib.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Kampar Melalui Kapolsek Siak hulu AKP Fauzi bahwa penangkapan tersangka pelaku Berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Dusun I Kota Tengah RT 002 RW 005 Desa Teratak Buluh sering di lakukan transaksi Narkotika, kemudian atas Informasi tsb Panit opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu, melakukan penyelidikan dgn cara mendatangi tempat yang dicurigai tersebut.
Kemudian di tempat yang di curigai tersebut, Team Opsnal melihat pelaku mengambil sesuatu di pinggir jalan yang di ketahui oleh salah satu Team Opsnal, setelah pelaku mengambil barang bukti tersebut Team Opsnal mendekati pelaku sambil memegang pelaku, sehingga pada saat pelaku di pegang pelaku berusaha melawan sambil membuang kotak rokok ke dalam semak semak selanjutnya pelaku disuruh mengambil kotak rokok yang di buang tersebut sambil di saksikan oleh aparat Desa dan setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu sabu sekira 12,67 Gram .
Kemudian di lakukan interogasi terhadap pelaku dan pengakuan dari pelaku memperoleh Narkotika dari perantara yang pelaku ketahui sebutan abang (Bismillah) yang dijemput ke Jalan Rambah Raya Desa Kubang Jaya Kec Siak Hulu Kab Kampar, sehingga di lakukan pengembangan ke jalan Rambah Raya Desa Kubang Jaya Kec Siak Hulu, namun pd saat itu tidak di temukan, kemudian atas penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Siak Hulu guna proses selanjutnya.
Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan oleh Team Opsnal adalah 1 (Satu) plastik klip sedang warna bening di duga berisikan Narkotika jenis Sabhu di dalam kotak rokok On Bold Blue
2) 1 (Satu) unit Hand phone merek Samsung Galaxy A05 warna Hitam dengan Nomor kartu SIM +62 853 7549 4941
Berdasarkan hasil pemeriksaan test urine bahwa pelaku positif Amphetamine dan pelaku di jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
( Jharianja )
Social Footer