Tanggamus Riautama Com
Peristiwa bermula pada tanggal 23 September 2024,saat kepala pekon Atar brak butuh dana pinjaman ,melalui seorang warga pekon Kuripan inisial HL merupakan famili dari korban .
Dan antara kakon Atar brak vindra sari dan saudara HL sepakat untuk ketemuan di rumah korban di wai lima pesawaran .
Menurut keterangan pitri selaku dugaan korban penipuan,ketika di mintai keterangan oleh awak media lewat sambungan via telepon, dalam perjanjian kedua belah pihak sepakat, bahwa uang yang di pinjamkan kepada kakon Atar brak vindra sari akan di bayar kan pas waktu dana desa tahap 1 cair ,di perkirakan saat akhir akhir bulan ramadhan ,ungkap Pitri selaku korban.
Namun setelah dana desa pekon Atar brak diperkirakan cair ,hutang kepala pekon pun tak kunjung di bayar , si korban menegor familiy nya yang berinisial HL untuk menanyakan kejelasan tentang uang yang di pakai vindra sari ,HL pun sudah memberi aba aba jauh jauh hari sebelum dana desa cair lewat pesan Whatsap,bahkan HL sempat ke balai pekon antar brak menyambangi kepala pekon ,hasil nya kepala pekon tidak di temukan di balai pekon,dan HL pun sempat berfoto bersama salah satu staf pekon ,untuk di kirim ke ponsel kakon ,melalui pesan Whatsap ,isi chat nya ,Bu kakon saya di balai pekon nih ,tutur HL.
Selang waktu HL menyambangi salah seorang aparat pekon yang berinisial YS di kediaman nya,HL pun menyuruh saudara YS untuk menyambangi ke rumah kakon Atar brak vindra sari ,selang beberapa menit saudara YS datang dengan berboncengan dengan saudari vindra.
HL pun menanyakan prihal uang tersebut ,dan akhirnya saudari vindra sari minta tempo waktu ,dan dengan kesepakatan membuat surat pernyataan ,yang di saksikan oleh saudara YS selaku tuan rumah.
Adapun isi dari pernyataan tersebut ,bahwa saudari vindra sari akan membayar utang tersebut pada tanggal 27 April 2025 dan apa bila pada tanggal tersebut tidak bisa membayar ,akan bertanggung jawab secara hukum.
HL selaku saksi sekaligus ketua lembaga pemantau aset dan keuangan negara Republik Indonesia (LPAKN RI) sangat menyayangkan dengan perbuata seorang oknum kepala pekon Vindra Sari ,yang mana kepercayaan orang di salah guna kan,dan seolah olah di beri harapan palsu , terlebih lagi kepala pekon Vindra Sari saat menanda tangani masalah utang piutang ,selalu membubuh kan stempel pekon " pungkas HL
Lebih lanjut ,HL menghimbau kepada saudari Vindra Sari ,agar secepat nya menyelesaikannya ,karna kalo kita lihat dari pasal 378 KUHP (Pasal 392 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan ,yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang ,dapat dengan pidana penjara selama 4 tahun .tentunya perbuatan saudari Vindra Sari ini sudah masuk di unsur penipuan .Tutup HL (Helmi)
Social Footer