Breaking News

Polres Siak Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Satu Pelaku Diamankan Bersama Mobil Modifikasi


Riautama.com - Siak – Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak berupa dua ekor sapi milik warga Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial Su (48), warga Kampung Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.I.K., M.H., menjelaskan, "Kejadian bermula pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Rianto (60), warga Sawit Permai RT 028 RW 011, menemukan dua ekor sapinya hilang saat kembali dari bekerja. Sebelumnya, ia membawa sepuluh ekor sapi ke kebun sawit milik warga bernama Pak Kardi untuk mencari makan. Hewan-hewan tersebut diikat di batang sawit, namun ketika dicek kembali, dua di antaranya tidak ada."

"Mendapat informasi dari warga sekitar, salah satunya menyebutkan bahwa dua ekor sapi sempat terlihat dibawa oleh seseorang menggunakan mobil Kijang merah yang telah dimodifikasi. Kecurigaan pun mengarah kepada pelaku Su. Korban dan keluarganya kemudian melakukan pengecekan CCTV milik warga dan menemukan rekaman yang menunjukkan mobil merah membawa dua sapi keluar dari area tersebut," ungkap AKP Bayu.

"Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim IPDA Muhammad Habib Kevin Setiyawan, S.Tr.K langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Pasar Km 55, Sawit Permai," Tambah AKP Bayu.

AKP Bayu Ramadhan Effendi mengungkapkan," Setelah melakukan pemantauan, tim menemukan mobil Kijang pick-up merah yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan pelaku terparkir di samping rumah warga. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim menemukan dua pria sedang berbincang di belakang rumah tersebut. Salah satunya, yang kemudian diketahui bernama Su, langsung diamankan. Setelah diinterogasi, Su mengakui perbuatannya mencuri sapi milik korban."

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; 1 (satu) unit mobil Kijang pick-up warna merah dengan nomor polisi BM 9521 AB, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15S warna biru tua.

"Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup AKP Bayu.

Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Siak.

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close