Breaking News

Bapemperda DPRD Pringsewu Targetkan Pembahasan Ranperda Perumdam Air Minum Rampung Juli 2025



Pringsewu - Riautama.Com Ranperda Perumdam Air minum way sekampung adalah tindak lanjut dari amanah UU nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP no 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah, sebelumnya Pemda Pringsewu telah memiliki perda no 5 tahun 2012, yaitu PDAM Way Sekampung. Rabu (23/7/2025)



" Jadi ranperda ini di buat untuk memenuhi ketentuan undang undang sekaligus agar lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu di perubahan ini Perumdam air minum way sekampung bisa memberikan kontribusi terhadap PAD kabupaten Pringsewu"
Pembahasan mulai dilakukan senin lalu kita targetkan Akhir Juli bisa selesai mohon do'anya, Najaruddin, SE. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pringsewu.



Najaruddin menyampaikan bahwa Perumda Air Minum Way Sekampung dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah. Ini berarti Perumda diharapkan bisa mengelola sumber daya air secara efektif dan efisien, sehingga memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.

Dengan pengelolaan yang baik, Perumda bisa meningkatkan kualitas layanan air minum dan pada saat yang sama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini tentu saja bisa berdampak positif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. 

(Wik)

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close