Breaking News

Diduga Kepsek Lakukan Pungli Terhadap Semua PNS Dan PPPK


Tanggamus-Riautama ,Com

Ditemukan dugaan praktik pungli ini atas hasil investigasi lembaga pemantau aset dan keuangan negara RI Projamin (Lpakn RI Projamin),dimana praktik ini dilakukan sudah bertahun-tahun di wilayah kecamatan limau.

Helmi "selaku ketua lembaga pemantau aset dan keuangan negara RI Projamin mengatakan bahwa kami sudah melakukan investigasi dan konfirmasi kepada beberapa guru di kecamatan limau ,bahwa mereka keberatan atas adanya tarikan dana kepada mereka status PNS dan PPPK,dan ini sudah berlangsung lama ,ungkap Helmi kepada awak media .17/07/25

Lebih lanjut Helmi juga mengatakan bahwa dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum kepala sekolah SD Tegineneng berinisial 
Ai .iya menarik dana tersebut bernilai Rp.20.000 dan untuk PGRI Rp 10 000 kepada semua guru PNS Dan PPPK setiap gajian ,tanpa ada kejelasan peruntukannya.ujar Helmi 

Yang jelas kami dari lembaga lpakn RI projamin akan lakukan klarifikasi dan investigasi lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti lainya ,tidak berkemungkinan akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,karena kalau ini benar adanya masuk ranah pidana,ungkap Helmi 


Pengertian Pungli:
Pungli adalah tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau barang dari seseorang oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan cara yang melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan. 
Unsur-unsur Pungli:
Unsur Objektif: Adanya perbuatan meminta atau menerima uang atau barang dari masyarakat.
Unsur Subjektif: Dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.(*)

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close