RiauTama.com
*Ketua Presidium FPII Akan Ajukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi RI Terkait Aliran Dana Wamen Imipas RI*
*Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Dinilai Langgar UU KIP, Ini Langkah Hukum yang Bakal dilakukan Presidium FPII*
*Dugaan Aliran Dana Transfer ke Rekening Pribadi Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bakalan Jadi Materi Gugatan Sengketa Informasi*
*Babak Baru Dugaan Suap, Gratifikasi dan Pemerasan yang dilakukan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan,Bakalan Bergulir di Meja Sidang Sengketa KiP*
*FPII Bakal Gugat Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Komisi Informasi, Kasihhati : "Martabat dan Kehormatan Organisasi Harus Dijaga"*
*JAKARTA*- Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati menegaskan, akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi RI.
"Kami sementara pertimbangkan untuk lakukan langkah hukum gugatan sengketa informasi, karena Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, kami nilai lalai dan tidak responsif teŕhadap permintaan informasi yang telah diajukan," tegas Kasihhati dihadapan sejumlah awak jaringan media FPII di jakarta, sabtu (19/7/2025).
Kasihhati dengan tegas mengatakan, langkah hukum yang akan diambil Presidium FPII, merupakan bagian nyata untuk menjaga martabat dan kehormatan FPII sebagai organisasi profesi wartawan, karena Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Simly Karim, secara sengaja telah mengabaikan permintaan akses informasi publik terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang diduga melibatkan nama orang kedua di Kementerian Imigrasi itu.
"Kami akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Kasihhati.
Dikatakan̈, sikap Silmy Karim yang tidak merespons permintaan klarifikasi dan memblokir komunikasi WhatsApp telah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan undang-undang.
Kronologi Permintaan Informasi yang Diabaikan
Presidium FPII telah mengajukan dua kali permintaan informasi publik secara resmi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: **Surat Pertama**: Nomor 005 tertanggal 18 April 2025 dan *Surat Kedua**: Nomor 007 tertanggal 22 Mei 2025
"Sebagai organisasi profesi pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999, kami berhak mendapat akses informasi publik untuk kepentingan masyarakat," ujar Kasihhati.
Dalam kedua surat tersebut, FPII meminta klarifikasi dan informasi terkait:
- Dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat Kementerian
- Dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA)
- Transaksi kripto USDT senilai setara Rp 560 juta
- Bukti transfer ke rekening pribadi pejabat
- Rekaman percakapan dan tangkapan layar transaksi
Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Kasihhati menyebut sikap Silmy Karim telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, antara lain : pertama, Ketidakresponsifan
"Kementerian wajib memberikan respons atas permintaan informasi publik dalam waktu yang ditentukan undang-undang, namun hingga kini tidak ada tanggapan," tegas Kasihhati.
Kedua, adanya fakta Pemblokiran Komunikasi.
"Yang lebih parah, Wamen Silmy Karim justru memblokir nomor WhatsApp kami. Ini jelas melanggar prinsip keterbukaan dan transparansi," Imbuhnya.
Dan yang ketiga, Tidak Memberikan Alasan Penolakan, "Jika memang informasi tidak dapat diberikan, seharusnya ada alasan yang jelas sesuai ketentuan undang-undang, bukan diabaikan begitu saja," jelasnya.
Bukti-Bukti yang Akan Diajukan
Dalam gugatan ke KIP nanti, Presidium FPII akan melampirkan berbagai bukti, termasuk :
- Surat-surat permintaan informasi yang tidak direspons
- Screenshot pemblokiran WhatsApp oleh Silmy Karim
- Rekaman percakapan yang beredar di media sosial
- Tangkapan layar transaksi kripto USDT
- Dokumentasi WNA berinisial "A" dan transaksi rutin
"Kami memiliki bukti-bukti kuat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak akses informasi publik," tegasnya.
Dalam gugatan yang akan diajukan, FPII meminta Majelis Sengketa KIP untuk:
1. **Menyatakan** Kementerian Imipas telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik
2. **Memerintahkan** Silmy Karim memberikan informasi yang diminta
3. **Memerintahkan** tidak melakukan pemblokiran terhadap lembaga pers
4. **Memerintahkan** permintaan maaf secara terbuka
5. **Memerintahkan** perbaikan sistem pelayanan informasi publik
Dugaan Kasùs besaŕ yang Melatarbelakangi
Sebelumnya, beredar dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi yang diduga menyeret nama Silmy Karim. Dugaan tersebut melibatkan:
- Rangkaian rekaman percakapan
- Tangkapan layar transaksi kripto
- Pernyataan bernada ancaman dari WNA
- Transfer dana rutin mencapai miliaran rupiah setiap bulan
- Transaksi menggunakan kripto USDT senilai Rp 560 juta
"WNA berinisial 'A' diduga telah menyetorkan dana secara rutin kepada oknum pejabat imigrasi dan pihak yang mengaku dapat 'mengurus proses hukum' dari balik layar," papar Kasihhati.
Kewajiban Badan Publik
Kasihhati mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, setiap Badan Publik wajib:
- Menyediakan dan memberikan informasi publik
- Memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan
- Membangun sistem informasi dan dokumentasi yang baik
- Melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah Badan Publik yang terikat dengan ketentuan ini. Tidak ada alasan untuk mengabaikan permintaan informasi dari lembaga pers," tegasnya.
Dukungan Organisasi Pers
Langkah FPII ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi pers dan pegiat kebebasan informasi. Mereka menilai kasus ini penting untuk menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.
"Ini bukan hanya soal FPII, tetapi soal hak publik untuk mendapat informasi yang transparan dari pejabat negara," kata salah satu pengamat media.
Profil Silmy Karim
Silmy Karim (50), yang lahir di Tegal pada 19 November 1974, merupakan figur berpengalaman di dunia BUMN dan pemerintahan. Sebelum menjadi Wamen Imipas, ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak Januari 2023.
Kariernya meliputi:
- Direktur Utama PT Pindad (2014-2016)
- Direktur Utama PT Barata Indonesia (2016-2018)
- Direktur Utama PT Krakatau Steel (2018-2023)
Pendidikannya: Alumni Universitas Trisakti (S1), Universitas Indonesia (S2), NATO School Jerman, Harvard University, dan Naval Postgraduate School Amerika Serikat.
Tim investigasi media telah berupaya menghubungi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meminta komentar terkait rencana gugatan FPII ke KIP. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak kementerian.
Pihak Silmy Karim juga belum memberikan tanggapan atas tuduhan pelanggaran keterbukaan informasi publik yang dilontarkan FPII.
Kasihhati menegaskan kembali bahwa FPII akan segera mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi RI dalam waktu dekat. "Kami berharap KIP dapat memproses gugatan ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil," katanya.
FPII berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak akses informasi publik dan transparansi pejabat negara melalui jalur hukum yang tersedia.
Tantangan Keterbukaan Informasi
Kasus ini kembali mengangkat pentingnya penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik. Para pegiat transparansi menilai masih banyak Badan Publik yang enggan memberikan informasi kepada masyarakat.
"Pejabat publik harus memahami bahwa transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Rakyat berhak tahu apa yang dilakukan pejabatnya," tegas seorang aktivis anti-korupsi.
Pesan Untuk Presiden
Kasihhati juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang tidak transparan. "Presiden harus memastikan bawahannya patuh pada prinsip keterbukaan informasi publik dan responsif terhadap media massa," pungkasnya.
FPII, yang berdiri sejak 6 Februari 2016, merupakan organisasi pers yang berkomitmen pada kemerdekaan pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999. Organisasi ini dipimpin Kasihhati sebagai Ketua Presidium periode 2022-2027.
*Redaksi akan terus memantau perkembangan gugatan sengketa informasi publik ini dan melaporkan respons dari Komisi Informasi Publik serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Tim/Red).
*Sumber: Presidium FPII*
Social Footer