Tanggamus, RIAUTAMA.COM —
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2024 mengungkap dugaan pemborosan hingga praktik belanja fiktif di sektor kesehatan. Temuan mencolok terjadi di 23 puskesmas dan RSUD Batin Mangunang, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Minggu 3 - 8 - 2025
Dalam laporan yang dirilis BPK, realisasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 23 puskesmas mencapai Rp20 miliar lebih. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan.
"Ditemukan perjalanan dinas ganda yang bersumber dari dua anggaran berbeda—BOK dan BLUD—senilai Rp41,5 juta. Selain itu, terdapat belanja konsumsi fiktif di tiga puskesmas sebesar Rp200 juta lebih," demikian tertulis dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh RIAUTAMA.COM
BPK juga menyoroti kesalahan dalam perhitungan insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di empat puskesmas, yakni Puskesmas Kedaloman, Kelumbayan, Sumanda, dan Sumberejo. Salah hitung parameter dan indeks kesulitan menyebabkan kelebihan dan kekurangan pembayaran insentif.
"Total dana yang telah dikembalikan oleh puskesmas ke kas daerah dan BLUD mencapai Rp241,6 juta," ujar BPK dalam rekomendasinya.
---
RSUD Batin Mangunang: Kelebihan Bayar Jasa Outsourcing
Tak hanya puskesmas, kejanggalan juga terjadi di RSUD Batin Mangunang. Rumah sakit milik daerah ini kedapatan membayar jasa outsourcing kebersihan dan keamanan melebihi ketentuan kontrak.
Perusahaan penyedia, PT TJM, menerima pembayaran jasa sebesar Rp401 juta lebih, padahal menurut perhitungan BPK, terdapat kelebihan bayar karena penghitungan iuran BPJS dan jumlah personil yang tidak sesuai kontrak. Kelebihan ini mencakup Rp229 juta untuk jasa kebersihan dan Rp171 juta untuk jasa keamanan.
"PPK dan bendahara RSUD tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap bukti pembayaran," tulis BPK dalam temuannya.
---
Pengawasan Lemah, Transparansi Dipertanyakan
BPK menilai lemahnya pengawasan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD menjadi penyebab utama terjadinya penyimpangan anggaran. Selain itu, petugas pelaksana di puskesmas dinilai tidak memahami secara menyeluruh petunjuk teknis penggunaan dana BOK.
Meskipun sebagian dana telah dikembalikan, BPK mendesak agar Pemkab Tanggamus memperbaiki tata kelola dan menindaklanjuti sisa kerugian daerah. Rekomendasi juga diberikan agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap kontrak outsourcing dan pelaksanaan insentif UKM.
---
LPAKN RI PROJAMIN: “Sudah Saatnya APH Bertindak”
Menanggapi temuan ini, Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara RI Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Lampung Hermawansyah turut bersuara.
"Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera memeriksa Dinas Kesehatan dan RSUD Batin Mangunang secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Jika memang ditemukan unsur melawan hukum, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ketua DPD LPAKN RI PROJAMIN Lampung, saat dikonfirmasi RIAUTAMA.COM
Mereka menilai, jika tidak ada penegakan hukum yang adil dalam kasus ini, praktik penyimpangan akan terus berulang dan merugikan rakyat kecil, khususnya dalam layanan kesehatan dasar.
---
Akankah Ada Tindak Lanjut Hukum?
Hingga berita ini diturunkan, RIAUTAMA.COM belum menerima konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Kesehatan maupun Direktur RSUD Batin Mangunang. Tidak ada informasi apakah Pemkab akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum atau hanya berhenti pada pengembalian kerugian.
Jika dibiarkan, temuan ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan dasar masyarakat. ( Hermawan )
Social Footer