Breaking News

Polda Riau Tangkap 3 Orang Dugaan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Bagansiapiapi.



riautama.com, Rohil - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Bagansiapiapi. Operasi itu dilakukan pada Selasa (05/08/25) malam di Kantor PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) yang berlokasi di Jalan Perniagaan.

Sejumlah petinggi dan manajemen perusahaan tersebut diamankan Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, membenarkan adanya operasi tersebut. Dimana saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah orang tersebut.

"Iya benar, kini sedang di BAP,” ujarnya.

Informasi yang beredar ada tiga orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah Manajer SPBU berinisial D, Supervisor berinisial R, dan seorang konsumen berinisial H.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus yang menimpa PT SPRH, yang sebelumnya telah diperiksa terkait dana Participating Interest.

Selain kasus BBM subsidi, Ditreskrimsus juga tengah menyelidiki dugaan penyalagunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari PT Riau Petroleum. Dana CSR tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024, dengan total nilai mencapai Rp19.527.000.000.

Kombes Ade mengatakan saat kasus CSR telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Sebanyak 60 saksi dari internal dan eksternal perusahaan telah diperiksa sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Namun, perhitungan kerugian negara dalam kasus BBM subsidi masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Dana hibah CSR tersebut seharusnya disalurkan kepada berbagai penerima di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, termasuk organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, dan rumah tahfidz. Namun, sejumlah penerima mengaku hanya menerima sebagian kecil dari jumlah yang tercantum dalam dokumen resmi. Sebagai contoh, di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, penerima hanya memperoleh Rp7 juta dari total Rp100 juta yang tercatat.**Ikang Fauzi

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close