Breaking News

Polsek Panipahan Ingatkan Warga Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan Dengan Cara Pasang Spanduk




riautama.com, Panipahan - Jajaran Sat-Polsek Panipahan Di Kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir, kini kembali menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sebab berdampak buruk terhadap lingkungan.

Hal itu di buktikan, dengan adanya Sat-Polsek Panipahan yang di pimpin langsung oleh Kanit Sabhara, IPTU Rahmat beserta jajaran, dan juga pihak pemerintah desa setempat.

Sebagaimana yang telah di ucapkan oleh Sat-Polsek Panipahan terhadap publik pada Sabtu pagi 09 Agustus 2025.


"Hari ini kita telah melaksanakan penghimbauan terhadap warga masyarakat di Kecamatan Palika, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sebab berdampak buruk terhadap lingkungan” Ucap Sat-Polsek Panipahan.

Untuk itu,sekitar Pukul. 09.00 WIB kita bersama dengan pemerintah desa setempat,telah melaksanakan pemasangan Spanduk tentang larangan Membakar Hutan Dan Lahan Di Wilayah Hukum Polsek Panipahan ini” Ucapnya.

Sementara itu, lanjut Polsek Panipahan “kegiatan tersebut kita lakukan di Jalan Sepakat RT 001 RW 005 Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan. Pasir Limau Kapas”

Di ketahui, kegiatan ini berjalan di pimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Panipahan IPTU RAHMAD.
– Penghulu Panipahan Laut Sdr. Azwar.
– Ps. Kanit Intelkam Polsek Panipahan BRIPKA RAKA MARTIYOES.
– Babinkamtibmas Panipahan Laut AIPDA CRHRISTONY.
– MPA Panipahan Laut Sdr. IFAN SAPUTRA.
– Tokoh Pemuda Panipahan Laut Sdr. ZAINUDIN” Jelasnya.

"Pemasangan Spanduk untuk kali ini dilakukan didua titik ( tempat ) di Kepenghuluan Panipahan Laut, dilokasi yang banyak dilalui oleh masyarakat dengan tujuan agar dapat dibaca sehingga bisa menjadi warning bagi masyarakat agar tidak Membakar Hutan Dan Lahan, sebab, selain berdampak buruk terhadap lingkungan, pembakaran hutan dan lahan juga dapat di Pidana dengan pasal 78 ayat 3 UU RI No. 41 tahun 1999 ” Barang siapa dengan sengaja membakar Hutan dan Lahan diancam dengan Pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah ” Ucapnya.

Untuk itu, lanjut Polsek Panipahan ” kita bersama pemerintah setempat, mengharapkan agar masyarakat, bisa memahami persoalan ini, serta tidak melakukan kesalahan terhadap himbauan kami, selain berdampak buruk pada lingkungan kita, pelaku pembakaran hutan juga bisa menjadi terpidana, hingga berujung pada jalur hukum, ”Pungkasnya.**Ikang Fauzi

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close