riautama.com, Panipahan - Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 203,65 gram. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (19/8/2025) dini hari, polisi meringkus tiga orang terduga pelaku di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah Muhammad Nur alias Mamat (28) asal Labuhanbatu, Sumatera Utara; Muhammad Faizal alias Ical (24), warga Panipahan, Rokan Hilir; serta Muhammad Rafi Haloho alias Hotma (39), warga Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kapolsek Panipahan, IPTU Yopi Ferdian, SH., MH., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan.
"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal. Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan dua pelaku pertama, Mamat dan Ical, berikut barang bukti empat paket sabu ukuran kecil,” ujarnya.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil menjebak tersangka ketiga, Hotma, yang datang untuk melakukan transaksi di Jalan Bundaran Panipahan. Dari penggeledahan, ditemukan dua paket sabu berukuran besar yang disembunyikan di dalam sweater warna kuning yang dikenakan pelaku.
Selain barang bukti narkotika dengan total berat kotor 203,65 gram, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, plastik klip, tisu, dan satu kantong plastik hitam.
Hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Sementara dari hasil rapid tes Covid-19, semuanya dinyatakan non-reaktif.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Panipahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.**Ikang Fauzi
Social Footer