Breaking News

Tim Gabungan Satgas PKH Laksanakan Pemasangan Plang Penertiban Kawasan Hutan di Pasaman


Riautama.com - Pasaman _Pada hari Senin dan Selasa, tanggal 4 dan 5 Agustus 2025, Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari gabungan lintas instansi, yaitu Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri Pasaman, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, dan BPKP, telah melaksanakan kegiatan pemasangan plang di 3 (tiga) titik lokasi di Pasaman.

Kegiatan pemasangan plang tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Plang yang dipasang berisikan larangan kepada masyarakat dan pihak lainnya untuk memasuki lahan hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan, dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.

Titik lokasi pemasangan plang adalah sebagai berikut:

1. Hutan Cagar Alam Panti seluas 117,10 hektar, di perbatasan Nagari Panti Timur dan Nagari Panti.
2. Hutan Marga Satwa Malampah Alahan Panjang seluas 2.802,68 hektar, di Nagari Ganggo Mudiak.
3. Hutan Marga Satwa Malampah Alahan Panjang seluas 2.802,68 hektar, di Nagari Malampah.

Kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen beserta para anggota serta para perangkat nagari setempat. Kegiatan pemasangan plang tersebut telah selesai dilaksanakan dengan sukses, lancar, dan aman terkendali.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Bapak H. Sobeng Suradal, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan.

 "Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga kawasan hutan dapat terjaga dengan baik dan lingkungan dapat lestari," ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan pihak lainnya dapat memahami pentingnya menjaga dan melestarikan kawasan hutan, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Tim Satgas PKH akan terus melakukan upaya penertiban kawasan hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.(MAL)

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close