KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelajar berinisial AM(18) dan GR(16), warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering, (27/8/2025).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Tim Mata Elang Opsnal Sat Resnarkoba pada Selasa malam, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak sore hari di sekitar Desa Bukit Raya.
Tim Mata Elang berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di jalan desa. Ketika petugas hendak melakukan penangkapan, salah satu tersangka, AM(18), sempat membuang sebuah paket yang dibungkus kertas padi. Setelah diamankan dan diperiksa, paket tersebut ternyata berisi daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 40 gram.
Dari hasil interogasi awal, AM(18) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (I), yang juga berdomisili di Desa Bukit Raya. Saat ini, (I) sedang dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar target pengembangan kasus oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kuansing.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ini antara lain satu paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas padi, satu unit handphone merek Redmi Note 13 warna hitam milik tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka, keduanya dinyatakan negatif menggunakan narkotika.
Meski hasil urine negatif, peran mereka sebagai kurir atau pengedar telah cukup kuat berdasarkan barang bukti, pengakuan, serta kronologis kejadian. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menambahkan bahwa keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam jaringan peredaran narkotika menjadi perhatian serius Polres Kuansing. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan pihak sekolah, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan remaja di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat prihatin melihat pelajar yang masih duduk di bangku sekolah sudah terlibat sebagai pengedar. Ini bukti bahwa peredaran narkotika telah menyasar generasi muda secara agresif. Penindakan ini kami harapkan bisa menjadi efek jera dan peringatan bagi yang lain,” tegas IPTU Hasan Basri.
Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayahnya, termasuk dengan menggencarkan operasi di daerah pedesaan yang mulai rawan dijadikan jalur distribusi.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Social Footer