Pringsewu,– Riautama.Com Aksi pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang pemuda di Kecamatan Pardasuka , berakhir di tangan polisi. Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu bersama Reskrim Polsek Pardasuka berhasil membekuk empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra di dampingi Kasat Reskrim AKP Yohanes Parlindungan dan Kapolsek Pardasuka IPTU Bastari Supriyanto mengatakan pelaku utama, Lintang Ifan Fandesfa (20), nekat membobol dua rumah warga di Pekon Pujodadi Dari aksinya, ia berhasil menggondol uang tunai Rp96 juta, tiga unit handphone, serta sejumlah barang berharga lainnya.
Dari hasil pencurian tersebut digunakan Lintang untuk membayar utang, membeli motor PCX, iPhone 13, hingga berlibur ke Yogyakarta. Polisi juga mengamankan tiga tersangka lain sebagai penadah: Deni Kurniawan, Ma’mun bin Akhmad Husaini, dan Taufik Hidayat, "ujar kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra selasa 12/8/2025.
Menurut Kapolres. Aksi pertama dilakukan di rumah Puji di Sukodadi, mencuri HP Infinix Note 8 dan iPhone 12. Selang beberapa hari, ia kembali beraksi di rumah Kusbandi di Pujodadi, menggasak uang Rp96 juta yang disimpan di lemari.
"Tak hanya masuk lewat pintu, pelaku juga membongkar jendela untuk kabur sambil membawa barang curian. Polisi yang mendapat laporan langsung memburu pelaku hingga akhirnya meringkusnya bersama tiga penadah di lokasi terpisahterpisah, " Ujarnya
para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Wik)
Social Footer