riautama.com, Rohil - Aroma busuk dugaan pungutan liar (pungli) tercium dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir terkait program DAK Sumur Bor (Pamsimas). Sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari berbagai kecamatan mengaku “dicekik” biaya administrasi yang tak masuk akal.
Informasi yang dihimpun, oknum di dinas tersebut diduga mematok biaya fantastis: Kadis Perkim disebut meminta Rp7 juta, Kabid Permukiman Rp5 juta, bagian administrasi Rp3 juta, dan kontrak Rp3 juta. Totalnya, bisa mencapai puluhan juta per Pokmas hanya untuk mengurus administrasi.
"Ini sudah bukan biaya administrasi wajar, ini murni pungli. Kami datang untuk mengurus program sumur bor demi masyarakat, tapi malah diperas,” ungkap salah satu perwakilan Pokmas dengan nada geram.
Para Pokmas menilai praktik kotor ini merusak citra pimpinan daerah. “Sumur ini untuk rakyat, bukan untuk jadi ladang uang oknum pejabat. Kalau seperti ini, rakyat jadi korban, program terbengkalai,” sambungnya.
Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindak tegas oknum-oknum yang bermain di balik meja. “Ini pungli terang-terangan, harus diberantas. Jangan biarkan mereka merampas hak masyarakat, "Tegas salah Pokmas di Rokan hilir
Terkait informasi adanya dugaan pungli di tubuh Dinas Perkim Rohil oleh oknum pejabat tersebut, awak media ini mengkonfirmasi Kabid Permungkiman ibuk Wulan, melalui Via Whatt Shapp Jum'at (15/8/2025), hingga berita ini ditayangkan Kabid Pemungkiman buk Wulan terkesan bungkam alias tidak menjawab.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.**Ikang Fauzi
Sumber : Buletin nusantara My.iD
Social Footer