Pugung, Tanggamus –Riautama.Com
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terus menuai sorotan. Teranyar, Camat Pugung Ahmad Yani angkat bicara menanggapi tudingan keterlibatan pihak kecamatan dalam dugaan praktik kongkalikong bersama aparatur Pekon.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insentif desa senialai Rp.138 juta lebih serta beberapa item penggunaan ADD diduga difiktifkan oleh oknum Kepala Pekon Sumanda. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan pihak kecamatan yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan dana desa.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (29/9/2025), Camat Ahmad Yani mengakui adanya permasalahan dalam realisasi anggaran desa tersebut. Namun, ia membantah keras tudingan bahwa pihak kecamatan terlibat dalam praktik curang tersebut.
"Monitoring dan evaluasi (Monev) telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hasilnya, termasuk kekurangan atau temuan, sudah kami sampaikan secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus," jelas Ahmad Yani.
Ia juga menambahkan bahwa pada awal tahun 2025, Inspektorat telah memanggil pihak Pemerintah Pekon Sumanda untuk dimintai klarifikasi. Menurutnya, pihak kecamatan telah menjalankan tugas pembinaan dengan memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada aparatur pekon.
“Saat pengajuan SPJ Tahun 2024, secara administrasi dokumen sudah lengkap. Untuk temuan pada saat Monev, pekon diminta membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Jika ternyata belum ditindaklanjuti, maka itu menjadi tanggung jawab penuh pihak pekon,” tegasnya.
Namun demikian, pernyataan Camat ini belum sepenuhnya meredakan kecurigaan publik. Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) DPK Tanggamus menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ketua LPAKN RI PROJAMIN, Helmi, menilai bahwa dugaan manipulasi penggunaan dana desa adalah tindakan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menyatakan pihaknya akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH).
“Ini uang negara, artinya uang rakyat. Kami tidak bisa memaklumi tindakan oknum yang diduga bermain-main dengan dana publik demi memperkaya diri. Laporan resmi akan segera kami ajukan, dan kasus ini akan terus kami kawal,” tegas Helmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala Pekon Sumanda terkait dugaan tersebut. Masyarakat dan berbagai elemen sipil berharap agar aparat terkait bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menindaklanjuti persoalan ini, demi menjaga integritas pengelolaan dana desa dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.(Helmi)
Social Footer