Tanggamus –Riautama.Com
Aroma tak sedap tercium dalam realisasi Dana Insentif Desa (IDD) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Tanggamus. Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKNRI PROJAMIN) dalam waktu dekat secara resmi akan melaporkan dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum (APH) .
Laporan yang akan disampaikan didasarkan pada hasil investigasi awal yang mengindikasikan adanya sejumlah pelanggaran serius dalam proses penetapan, penyaluran, hingga penggunaan Dana Insentif Desa.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data kinerja desa, politisasi dalam penentuan penerima, hingga dugaan pemotongan dana dan penyalahgunaan anggaran di lapangan,” tegas Ketua LPAKNRI PROJAMIN, Helmi, dalam keterangan resmi di kantornya pada Kamis 11 September 2025
Fakta Awal dan Indikasi Pelanggaran..
Dana Insentif Desa yang seharusnya menjadi bentuk penghargaan kepada desa-desa dengan kinerja baik justru diduga telah diselewengkan. Catatan LPAKNRI PROJAMIN memuat enam bentuk penyimpangan utama berikut:
Manipulasi Data Kinerja Desa – Diduga dilakukan agar desa tertentu memenuhi syarat administratif sebagai penerima insentif, melanggar prinsip transparansi dan asas keadilan anggaran.
Politisasi Penetapan Penerima – Penunjukan desa penerima diduga sarat intervensi politik, menyalahi UU Desa dan asas objektivitas.
Pemotongan Dana oleh Oknum di Atas Desa – Dugaan adanya pemotongan 10–30% oleh oknum di tingkat kecamatan atau kabupaten.
Penggunaan Tak Sesuai Peruntukan – Dana dipakai untuk kebutuhan non-prioritas, bahkan untuk honor oknum atau proyek fiktif.
Mark-up dan Kolusi dalam Pengadaan – Dugaan kolusi dan penggelembungan harga dalam proyek desa yang menyebabkan kerugian negara hingga 40% dari nilai proyek.
Lemahnya Pengawasan dari APIP, Inspektorat, dan BPKP – Membuka ruang bagi penyimpangan yang berulang tanpa tindakan korektif.
LPAKNRI PROJAMIN memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini cukup signifikan. Tidak hanya merugikan keuangan negara, penyalahgunaan ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
“Insentif yang semestinya menjadi pemacu pembangunan desa justru tidak dirasakan oleh masyarakat karena bocor di berbagai lini,” tambah Helmi.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut:
Sebagai bagian dari kontrol sosial, LPAKNRI PROJAMIN mendorong langkah-langkah perbaikan sistemik:
Transparansi Data: Pemerintah diminta untuk membuka data penilaian kinerja desa secara publik.
Penguatan Pengawasan: APIP, Inspektorat, dan BPKP diminta melakukan audit mendalam terhadap aliran dan penggunaan dana.
Pelibatan Masyarakat: Peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan media lokal dalam pengawasan anggaran desa dinilai krusial.
Laporan ini akan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LPAKNRI PROJAMIN menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk tuduhan tanpa dasar, melainkan langkah preventif dan korektif guna menyelamatkan keuangan negara serta memastikan keadilan pembangunan bagi seluruh desa, khususnya di Kabupaten Tanggamus.
“Kami percaya hukum akan bekerja secara objektif. Kami hanya menjalankan tugas konstitusional sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap keuangan negara,” tutup Helmi.()
Social Footer