Breaking News

LPAKN RI Projamin Soroti Dugaan Markup Dana Insentif Rp7,8 Miliar oleh Pemerintah Desa di Tanggamus


Tanggamus -Riautama.Com

 Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan dana insentif desa di Kabupaten Tanggamus. Lembaga ini menduga telah terjadi praktik penyimpangan serius oleh sejumlah pemerintah desa terkait penggunaan dana insentif senilai total Rp7,83 miliar yang dikucurkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sebanyak 57 desa di Kabupaten Tanggamus masing-masing menerima alokasi dana insentif sebesar Rp138 juta. Namun, menurut hasil investigasi LPAKN RI Projamin di lapangan, kuat dugaan dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan diduga telah dimark-up oleh oknum pemerintah desa penerima.
“Kami menemukan sejumlah indikasi kuat adanya manipulasi dalam laporan penggunaan dana. Tidak ada transparansi, bahkan informasi dasar mengenai anggaran ini terkesan ditutup-tutupi oleh pihak desa,” ungkap Ketua LPAKN RI Projamin, Helmi, kepada media, Senin (15/9/2025).

Helmi menambahkan bahwa temuan awal menunjukkan ketidaksesuaian antara nominal dana yang diterima dengan output kegiatan di lapangan. Bahkan, dalam beberapa desa, pihaknya tidak menemukan bukti penggunaan anggaran yang sepadan dengan dana yang dikucurkan.
“Kalau dana Rp138 juta per desa itu benar-benar digunakan sesuai aturan, pasti ada jejak program yang jelas. Tapi yang kami temukan justru sebaliknya — banyak desa tidak bisa menunjukkan secara rinci penggunaan anggaran ini. Ini patut diduga telah terjadi penyalahgunaan,” tegas Helmi.

LPAKN RI Projamin menilai, pemerintah desa sebagai pengelola langsung anggaran seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitas penggunaan dana publik. Tindakan menutup-nutupi informasi dan lemahnya pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan menjadi indikator buruknya tata kelola keuangan di tingkat desa.

Helmi menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Laporan ini akan mencakup data, dokumentasi, serta kesaksian warga di sejumlah desa terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan anggaran negara yang seharusnya bermanfaat untuk rakyat kecil justru dijadikan ladang keuntungan oleh oknum pemerintah desa. Ini pelanggaran serius dan harus diproses hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun dari para kepala desa yang disebut dalam temuan tersebut. LPAKN RI Projamin mendesak agar inspektorat daerah dan aparat hukum segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh.(*)

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close