Breaking News

Tidur di Kamar, Pria di Tualang Digerebek Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 2,45 Gram


Perawang– Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus narkotika di Jalan Durian Km.9, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial RA (31) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,45 gram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H.,M.H mengatakan penangkapan dilakukan Kamis (11/9/2025) sore, setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom bersama tim opsnal, petugas menemukan beberapa paket sabu dari kantong celana pelaku dan di dalam rumahnya,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya, Tiga paket sabu dengan berat kotor 2,45 gram, Lima plastik klip kosong dan satu unit handphone Infinix Note 8.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik , pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial N (DPO) untuk diedarkan di wilayah Tualang. Tes urine juga menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tualang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ujar Kapolsek 

Kapolsek Tualang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close