Tanggamus , – Riautama.Com
Dugaan praktik korupsi kembali mencuat dari pelosok desa. Kepala Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, disorot tajam setelah diduga memfiktifkan anggaran insentif desa senilai Rp138 juta yang dikucurkan Kementerian Keuangan RI.
Fakta ini terungkap dari hasil investigasi Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin). Ketua LPAKN RI Projamin, Helmi, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan dan menemukan indikasi kuat penyelewengan.
Kami temukan indikasi penggunaan anggaran fiktif. Dana Rp138 juta yang terdiri dari tiga item kegiatan tidak ditemukan realisasinya di lapangan,” ujar Helmi kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Adapun rincian kegiatan yang dipertanyakan:
Pembangunan paving blok sepanjang 275 meter x lebar 1,5 meter dengan anggaran Rp120 juta.
Gorong-gorong guis, 1 paket senilai Rp6.870.000.
Gorong-gorong ukuran 5 x 1,5 meter, 1 unit, senilai Rp11.592.100.
Total anggaran mencapai Rp138.462.700. Namun fakta di lapangan, tidak ada satu pun proyek fisik yang sesuai dengan laporan.
Rp138.462.700. Namun fakta di lapangan, tidak ada satu pun proyek fisik yang sesuai dengan laporan.
Helmi juga mengungkap adanya dugaan praktik mark-up pada penggunaan Dana Desa (DD) 2024.
Tiga kegiatan mencurigakan yang dimaksud yaitu:
Paving blok 450 m x 1,5 m di Dusun Suka Senang, Rp173.616.000.
Bedah rumah warga, Rp40.000.000.
Paving blok 22 m x 5,9 m di Balai Pekon, Rp38.332.800.
Namun hasil pengukuran di lapangan menunjukkan paving hanya selebar 1,2 meter, bukan 1,5 meter sesuai dokumen. Selain itu, satu unit bedah rumah diduga tidak pernah direalisasikan, dan proyek paving balai pekon terindikasi penganggaran ganda.
Keterangan Ketua Badan Himpunan Pekon (BHP) berinisial Ad memperkuat dugaan. Ia menegaskan bahwa selama 2024 hanya ada satu kegiatan pembangunan.
“Cuma ada pembangunan paving di Dusun Tanjung Senang dari Dana Desa. Tidak ada gorong-gorong. Saya juga tidak tahu soal insentif Rp138 juta itu,” ucapnya sebagaimana disampaikan Helmi.
Ad juga menambahkan, paving di depan kantor desa bukan dari insentif, melainkan dari anggaran pembangunan balai pekon.
Keterangan serupa disampaikan Ahmad Yani, Camat Pugung. Ia membenarkan bahwa proyek gorong-gorong di Pekon Sumanda memang tidak pernah ada, sebagaimana disebutkan dalam laporan anggaran.
“Pembangunan paving blok memang ada, tapi sampai sekarang belum selesai. Untuk gorong-gorong tidak ada, dan bedah rumah hanya satu unit, bukan dua seperti di dokumen,” tegasnya.
Ahmad Yani juga mengakui Inspektorat sudah pernah memanggil pihak Pekon Sumanda akibat progres yang tidak sesuai. Bahkan, hasil monitoring evaluasi (monev) Juni 2024 mencatat realisasi kegiatan tidak sesuai dengan laporan.
“Senin depan kami akan panggil lagi pihak pekon. Masalah ini harus diklarifikasi dengan jelas,” tambahnya.
Dengan temuan ini, Helmi mendesak Inspektorat Tanggamus segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Pekon Sumanda.
“Kami akan dorong laporan resmi ke APIP Tanggamus. Ini bukan perkara kecil, ini soal amanah anggaran rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Muhidin, Kepala Pekon Sumanda, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi. Saat disambangi ke kantor pekon, ia tidak berada di tempat. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, juga tidak merespons.
Catatan Redaksi:
Jika terbukti benar, kasus ini akan menambah daftar panjang praktik korupsi di tingkat desa. Dana desa bukan warisan, melainkan amanah. Bila diselewengkan, penegak hukum wajib turun tangan.(Helm)
Social Footer