Breaking News

Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Pengedar Shabu dalam Operasi Antik LK 2025


KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AM,(43), berhasil diamankan dalam pengungkapan Target Operasi (TO) Operasi Antik LK 2025. Penangkapan dilakukan di Desa Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.(9/9/2025).

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik yang dilaksanakan serentak di wilayah Polda Riau dalam rangka menekan peredaran gelap narkotika.

Tersangka diamankan oleh tim mata elang Satresnarkoba Polres Kuansing pada Selasa pagi, 9 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh IPTU Hasan Basri setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas tersangka yang telah masuk dalam daftar Target Operasi.

Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, yang terletak di Desa Siberakun, Kecamatan Benai, tersangka sedang berada di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 17 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu di kantong celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba, di antaranya dua unit timbangan digital, satu buah pipet sendok, dua pipet kaca pyrex, serta puluhan plastik klip bening kosong. Satu unit handphone merk Oppo A78 warna silver dan uang tunai sebesar Rp 200.000 juga turut disita.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka yang diketahui berinisial AM(43), warga Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (EJ), yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi dilakukan di wilayah Padang, Sumatera Barat, dengan harga Rp 5.200.000 untuk dua kantong besar shabu yang kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.

Tes urine yang dilakukan terhadap AM(43) menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika jenis shabu.

Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menjelaskan bahwa tersangka kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti. Tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kuansing,” tegas IPTU Hasan Basri.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Kuansing masih terus mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap DPO Endra Jaya serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran ini.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close