KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua orang diduga akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan Desa Beringin Taluk. “Menerima laporan tersebut, Tim Mata Elang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar IPTU Hasan Basri.
Setelah dilakukan pengintaian, Tim Mata Elang yang dipimpin langsung IPTU Hasan Basri mengamankan dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Kedua tersangka berinisial DZ (39), buruh harian kelahiran Medan, dan AN (45), wiraswasta kelahiran Medan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu pipet hitam, satu kotak rokok kosong merek On Bold, serta satu unit handphone OPPO A5x warna silver.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama kontak inisial ‘(P)’, yang saat ini berstatus DPO. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp197.000,” terang IPTU Hasan Basri.
Petugas kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif amphetamine. Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/63/IX/RES.4.2/2025/Sat Narkoba/Polres Kuansing/Polda Riau, tertanggal 4 September 2025. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kuatan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan, Polres Kuansing akan terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas IPTU Hasan Basri.
Selain itu, Polres Kuansing mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba. “Kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkas IPTU Hasan Basri, S.H., M.H.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
Social Footer