Breaking News

Bea Cukai (DJBC) Riau Melaksanakan Pemusnahan Barang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,,8 Miliar.


Riautama.com_Padang– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar. Kegiatan ini diadakan di Wisma Indarung PT Semen Padang dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau dan Panglima Komando Armada I.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, sebagai bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi Riau. Rokok ilegal yang dimusnahkan diduga berasal dari Phuket, Thailand, dan berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pemotongan (crushing) dan pembakaran. Dari total 2.560 karton yang dimusnahkan, 2.560 karton lainnya disisihkan sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. DJBC Riau berkomitmen untuk terus menindak pelanggaran di bidang cukai demi menjaga kesehatan masyarakat dan keseimbangan ekonomi.

Rilis,BC dumai
Elida

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close