Riautama.com - Jakarta - Setelah munculnya berbagai polemik di tengah masyarakat luas terutama di kalangan masyarakat Petani Sawit yang kerap di bicarakan berada dalam Kawasan hutan. Dan luasannya juga bukan tanggung tanggung. Sehingga menimbulkan dilema antara hidup Manusia dan kelestarian hutan.
Belakangan ini ramai di bicarakan Pasca terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2025, sebagai dasar perhitungan besar denda administratif atas usaha yang sudah terbangun tanpa izin dalam kawasan hutan memuat besaran tarif denda sebesar Rp 25 juta per hektare untuk perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 45 Tahun 2025, besaran denda administratif untuk kebun sawit dalam kawasan hutan dihitung dengan rumus: D= L x J x TD.
Adapun D adalah denda administratif, L merupakan luas areal perkebunan yang berada dalam kawasan hutan (satuan hektare) dan J adalah perhitungan jangka waktu terbangunya suatu usaha perkebunan, dan kemudian TD merupakan tarif denda yang ditentukan dengan ketentuan tarif yang sudah di tetapkan dalam PP Nomor 45 tahun 2025 itu sendiri.
Dalam PP Nomor 45 tahun 2025 Besaran tarif denda (TD) untuk perkebunan kelapa sawit sudah ditetapkan sebesar Rp 25 juta. Namun tenggang waktu atau Jangka waktu terbangunya usaha perkebunan dihitung sejak membuka lahan hutan dikurangi 5 tahun sebagai jangka usia tidak produktif untuk perkebunan kelapa sawit.
Sehingga simulasi perhitungan besaran denda administratif perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan adalah sebagai berikut :
Sebagai contoh, seseorang Pribadi atau badan usaha perusahaan telah menguasai 100 hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan sejak tahun 2000. Maka besaran denda administratif yang harus dibayar pada tahun 2025 yakni sebesar:
L: 100 hektare
J: 2025-2000 - 5 tahun = 20 tahun
TD: Rp 25.000.000
D = 100 x 20 x 25.000.000
D = Rp 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar).
Maka secara otomatis , orang Pribadi dan atau badan usaha yang telah membangun perkebunan kelapa sawit dalam kawasan itu harus membayar denda administratif sebesar Rp 50 milir.
Tetapi dalam PP Nomor 45 tahun 2025 ini juga tertuang bahwa Denda bisa di angsur setelah membayar besaran Dendanya 50% sebagai bukti itikad baik.
Namun dalam PP Nomor 45 tahun 2025 ini juga Satgas PKH mendapat kewenangan memberikan rekomendasi pencabutan izin berusaha terhadap setiap orang yang tidak melunasi denda administratif.
Dalam Pasal 35 PP Nomor 45 Tahun 2025, Satgas PKH diberikan kewenangan untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Adapun penguasaan kembali dapat dilakukan dalam bentuk pelepasan kawasan hutan dan penetapan statusnya sebagai barang milik negara.
Dikutip dari berbagai sumber ..
Published by : Red



Social Footer