riautama com-Lampung Selatan — Proyek pembangunan rehabilitasi pagar PKK Agropark di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, disorot oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Provinsi Lampung.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp1,4 miliar dan bersumber dari APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan oleh PT Nacita Karya. Namun, hasil investigasi tim DPD Grib Jaya menemukan adanya retakan atau patah pada lembaran beton pagar sepanjang kurang lebih 216 meter.
Pihak Grib Jaya telah berupaya mengonfirmasi Fikri, selaku perwakilan pelaksana dari PT Nacita Karya. Namun, menurut keterangan tim, Fikri enggan memberikan tanggapan dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak dinas terkait.
Sekretaris DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, Herman, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk mengawal proyek tersebut demi menjaga transparansi dan kualitas pembangunan.
“Ormas Grib Jaya sejak awal turut membantu pengamanan dan pengawalan eksekusi lahan PKK Agropark agar tetap kondusif dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini bentuk kepedulian kami terhadap pembangunan daerah,” ujar Herman kepada awak media, Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa Grib Jaya meminta transparansi dari pihak pelaksana proyek, termasuk kejelasan terkait kesesuaian pekerjaan dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal persoalan pembangunan pagar PKK Agropark ini hingga proses serah terima pekerjaan (PHO). Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau pekerjaan tidak sesuai juknis, kami tidak segan melaporkan PT Nacita Karya kepada aparat penegak hukum,” tegas Herman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait maupun PT Nacita Karya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
(Ansori/rls)



Social Footer