Tanggamus, – Riautama.Com
Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) melalui Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Kabupaten Tanggamus secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus.
Surat tersebut merupakan respons atas tidak dipenuhinya permohonan informasi publik terkait laporan penggunaan dana insentif tambahan desa (DITD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp138 juta yang diduga disalahgunakan oleh oknum kepala pekon penerima.
Permohonan informasi publik yang diajukan oleh LPAKN RI PROJAMIN pada 17 September 2025 lalu mengacu pada Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik untuk memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja ditambah perpanjangan maksimal 7 hari kerja. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan substansial dari pihak Dinas PMD Tanggamus.
Ketua DPK LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus, Helmi, menyampaikan bahwa informasi yang diberikan oleh Dinas PMD tidak lengkap dan tidak memenuhi substansi permohonan. Hal ini membuat informasi tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan permintaan awal.
“Jawaban yang diberikan tidak memenuhi substansi informasi yang kami mohonkan. Sehingga informasi yang kami terima tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Helmi.
LPAKN RI PROJAMIN secara khusus meminta salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Pekon penerima insentif tahun anggaran 2024, sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan dana desa. Namun dokumen tersebut hingga kini belum diserahkan secara lengkap oleh pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, lembaga tersebut telah mengajukan surat keberatan resmi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, dan mendesak agar dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 UU KIP. LPAKN RI PROJAMIN memberikan tenggat waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan untuk memberikan jawaban yang lengkap dan sesuai permintaan.
Lebih jauh, Helmi menegaskan bahwa jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan yang memadai, pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa informasi publik melalui jalur mediasi atau ajudikasi non-litigasi.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga ada respon terkait permohonan kami, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kami bawa ke Komisi Keterbukaan Informasi,” tegasnya.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMD Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi atas keberatan yang diajukan oleh LPAKN RI PROJAMIN.(Red)
Social Footer