Breaking News

Masyarakat Adat Halangan Ratu Akan Datangi Pemprov Lampung, Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PTPN I Regional 7


riautama com-Pesawaran, 31 Oktober 2025 Masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berencana mendatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada Senin mendatang. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang telah mereka layangkan terkait klaim tanah adat yang diduga dicaplok oleh pihak PTPN I Regional 7 Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Salah seorang tokoh adat Halangan Ratu Abu Bakar Gelar Suntan Lama mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah tokoh adat lainnya akan meminta penjelasan resmi dari Pemprov Lampung mengenai surat yang sudah mereka kirimkan beberapa waktu lalu.

“Kami berharap Senin ini sudah ada kejelasan dari pemerintah provinsi. Kami ingin persoalan tanah adat ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut harus segera mendapat perhatian serius, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal jika dibiarkan tanpa penyelesaian.

Masyarakat adat menilai tindakan pihak perusahaan memasang plang batas wilayah HGU (Hak Guna Usaha) di lahan adat Halangan Ratu merupakan bentuk upaya membangun opini menyesatkan, seolah-olah tanah adat mereka termasuk dalam kawasan HGU milik PTPN I Regional 7.

“Kami masyarakat adat Halangan Ratu menolak dengan tegas pemasangan plang tersebut. Itu bukan wilayah HGU Rejosari Natar, melainkan tanah adat kami yang telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur kami,” tegas Abu Bakar Gelar Suntan Lama, tokoh adat Halangan Ratu.

Menurutnya, tindakan PTPN I Regional 7 tersebut bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang dengan tegas mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

“Pemerintah sudah jelas mengakui hak masyarakat adat. Jadi, seharusnya perusahaan juga menghormati aturan itu, bukan menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tambah Abu Bakar.

Tokoh adat lainnya, Badri Gelar Suntan Peduka, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Narasi seperti ini bisa menyesatkan publik. Kalau pemerintah tidak segera bertindak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Masyarakat adat Halangan Ratu berharap pemerintah dapat menjamin bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 benar-benar diterapkan secara adil bagi seluruh warga negara tanpa ada yang diistimewakan.

“Kami tidak bermaksud menentang pemerintah, tapi kami ingin keadilan ditegakkan sebagaimana amanat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Badri

Masyarakat adat juga meminta pihak PTPN I Regional 7 untuk memberikan klarifikasi resmi serta menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama terkait batas antara tanah adat dan wilayah HGU perusahaan.
Ansori/rls

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close