Breaking News

Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 10,35 Gram di Sungai Jering


Riautama.com - Kuantansingingi,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,35 gram, di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah Sungai Jering.

“Setelah menerima informasi, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang kerap digunakan untuk transaksi sabu. Saat dilakukan penggerebekan, tim mata elang menemukan seorang laki-laki di dalam rumah dan langsung diamankan,” ujar IPTU Hasan Basri.

Pelaku diketahui berinisial MIM(25), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu siap edar, alat hisap bong, kaca pirex berisi sabu, plastik klip kosong, pipet sendok, serta handphone iPhone warna hitam dan tas hitam merk KLAVAN.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai pengedar dan kurir sabu. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, yang disimpannya dengan nama kontak inisial “D” di ponsel. Tersangka mengatakan mendapat 51 paket sabu dan akan diberi upah Rp1 juta jika seluruh paket berhasil dijual.

“Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku sempat meletakkan beberapa paket sabu di sekitar Desa Koto Taluk dan Desa Beringin Taluk. Tim Mata Elang langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 7 paket tambahan di lokasi yang disebutkan,” jelas Kasat Res Narkoba.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amfetamin, yang berarti selain menjadi pengedar, tersangka juga pengguna narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolres melalui Kasat Res Narkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close