Breaking News

Adanya Aktivitas Gudang BBM Yang Diduga Ilegal,Tak Tersentuh Hukum"Apa Kebal Hukum??



riautama com-Bandar Lampung-Awak media kembali mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Di lokasi gudang cukup terbilang padat penduduk. Kali ini aktivitas mencurigakan ditemukan di Jl. Kamboja raya no. 38 labuhan dalam,Kecamatan Tanjung senang,Bandar Lampung.  

Bermula dari laporan warga sekitar yang enggan identitasnya dipublikasikan demi alasan keamanan, tim investigasi media bergerak cepat menuju lokasi. Hasilnya cukup mengejutkan sebuah gudang tanpa plang nama dan di tutupi pagar dan gerbang yang cukup tinggi,gudang yang berdiri berdampingan dengan rumah warga, yang ternyata dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal . 

Dalam pantauan media, gudang tersebut terlihat aktif melakukan penimbunan skala besar ,Dari luar bangunan yang di kelilingi pagar tembok yang cukup tinggi  tersebut tidak tampak seperti gudang pada umumnya. Diduga sengaja disamarkan agar tidak mencolok dari pandangan warga maupun aparat penegak hukum. Saat tim melakukan penelusuran, terlihat jelas adanya penimbunan minyak ilegal ,

Kesaksian  warga sekitar lain nya yang minta di rahasiakan juga namanya saat diwawancarai tim investigasi mengatakan gudang itu sudah beroperasi cukup lama pak",lebih dari satu tahun,pemilik gudang kalo tidak salah oknum TNI inisial AG dan AN, YT kedua nya sipil. 
"Gudang itu benar benar sangat tertutup setiap pagi sore dan malam hari,dan sering terlihat aktivitas bongkar muat BBM di lokasi tersebut mas"

Aneh nya lagi lokasi gudang itu tidak jauh dari Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung"ada apa?

Apa memang Polresta Bandar Lampung ,Polda Lampung benar benar tidak mengetahui adanya gudang BBM ilegal tersebut."?

Warga sekitar merasa resah dengan keberadaan gudang BBM ilegal itu.Sudah cukup lama tapi tidak pernah tersentuh Aparat Penegak Hukum(APH), lokasi yang berada di kawasan padat penduduk dinilai sangat rawan terjadi kebakaran.

Praktik penimbunan BBM Ilegal jelas merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.!!! 

Ditegaskan oleh pemerintah yang tertuang dalam Pasal 55 Hau RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di rubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan BBM Bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Penyimpanan sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 30.000.000.000,00

Dari hasil temuan di lapangan, tim investigasi awak media meminta kepada Polisi Militer,BPH MIGAS dan Polda Lampung turun langsung agar aktivitas yang diduga ilegal ini di tindak tegas sesuai hukum dan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Ansori/rls

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close