Breaking News

_Buku "Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2026"_

Buku ini ditulis oleh Yonge Sihombing, S.E., M.B.A., Ketua Prabowonomics Institute (The Print), dengan tujuan untuk membantu para penyelenggara pemerintah desa dalam menggunakan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Jumlah desa di Indonesia saat ini mencapai 84.276 unit, yang terdiri dari desa dan kelurahan. Buku ini sangat relevan dalam membantu para penyelenggara pemerintah desa dalam mengelola dana desa dengan efektif dan efisien. _Isi Buku:_ Buku ini menguraikan tentang beberapa aspek penting dalam penggunaan dana desa, antara lain: 1. _Fokus Penggunaan Dana Desa_: Penggunaan dana desa harus sesuai dengan prioritas pembangunan desa dan kebutuhan masyarakat. 2. _Larangan Penggunaan Dana Desa_: Dana desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. _Tata Cara Penyusunan RPJM Desa_: Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa harus melibatkan masyarakat dan sesuai dengan prioritas pembangunan desa. 4. _Tata Cara Penyusunan RKP Desa_: Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa harus sesuai dengan RPJM Desa dan prioritas pembangunan desa. 5. _Tata Cara Penyusunan APB Desa_: Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa harus sesuai dengan RKP Desa dan prioritas pembangunan desa. 6. _Tata Cara Pelaksanaan APB Desa_: Pelaksanaan APB Desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prioritas pembangunan desa. 7. _Tata Cara Pengawasan APB Desa_: Pengawasan APB Desa harus dilakukan secara efektif dan efisien untuk memastikan penggunaan dana desa yang tepat sasaran. 8. _Tata Cara Pelaporan APB Desa_: Pelaporan APB Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. 9. _Tata Cara Evaluasi APB Desa_: Evaluasi APB Desa harus dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas penggunaan dana desa. 10. _Tata Cara Revisi APB Desa_: Revisi APB Desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prioritas pembangunan desa. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat menjadi acuan yang bermanfaat bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa di Indonesia. *Tentang Penulis:* Yonge Sihombing, S.E., M.B.A. adalah seorang dosen, penulis, pernah aspri DPR RI, DPD RI, staf ahli DPRD Sumut, widyaswara keuangan daerah, manajemen strategi, perencanaan pembangunan, tim ahli capacity building development project - ADB Loan, dan aktif dalam organisasi kemasyarakatan, kemanusiaan, kebudayaan, dan politik. Beliau telah menulis beberapa buku yang berkaitan dengan pembangunan desa dan manajemen APBD. Dan merupakan penulis produktif yang mengupas isu-isu strategis nasional dan global.

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close