Tanggamus - Riautama .Com
"Setelah sekian lama menjadi sorotan tajam publik, aktivitas penambangan batu milik PT Pandu Mulia yang berlokasi di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan berhenti beroperasi pada penghujung tahun 2025.
Berhentinya operasional perusahaan ini disinyalir merupakan dampak langsung dari gencarnya pemberitaan di media sosial serta tekanan masif dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyoroti legalitas perizinan dan dampak kerusakan lingkungan yang kian parah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, eksploitasi yang dilakukan PT Pandu Mulia selama ini dinilai telah melampaui ambang batas toleransi lingkungan. Kerusakan tidak hanya terlihat pada hancurnya ekosistem daratan di sekitar lokasi tambang dan material sisa tambang diduga kuat telah mencemari wilayah pesisir.
Kondisi ini mengancam keberlangsungan habitat biota laut di perairan Kelumbayan, yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan setempat. Para aktivis lingkungan mengkhawatirkan jika eksploitasi ini terus dibiarkan tanpa pemulihan (reklamasi), potensi bencana alam akan menghantui warga Pekon Napal.
Persoalan utama yang mencuat ke permukaan adalah terkait masa berlaku izin operasional. Berdasarkan data profil perusahaan, PT Pandu Mulia mengantongi izin dengan nomor 540/6280/KEP/V.16/2019 (Kode WIUP: 3118065122014052).
Izin tersebut berlaku mulai 18 September 2019 dan berakhir pada 18 September 2024 dengan luas konsesi 185,90 hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan sepanjang tahun 2025 meskipun masa berlaku izin operasionalnya telah habis. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa aktivitas yang dilakukan selama setahun terakhir adalah ilegal.
Menyikapi kegaduhan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akhirnya turun tangan. Mengutip pemberitaan inilampung.com, Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan Tim Pengawasan dan Penegakan Hukum pada 15-16 Desember 2025 untuk melakukan verifikasi lapangan.
Anehnya, hasil verifikasi menyatakan bahwa PT Pandu Mulia dinilai taat terhadap pemenuhan ketentuan persetujuan kelayakan lingkungan. Riski menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan hanyalah syarat dasar bagi pelaku usaha untuk mengajukan perizinan sektor.
”Untuk kegiatan pertambangan, perizinannya berupa IUP Operasional dengan kewenangan pengawasan berada di Dinas ESDM, bukan pada DLH,” jelas Riski Sofyan.
Pernyataan DLH tersebut justru memicu pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika verifikasi lapangan baru dilakukan pada pertengahan Desember 2025 sebagai syarat dasar pengajuan izin baru, maka aktivitas penambangan yang berjalan sejak Oktober 2024 hingga Desember 2025 praktis kemungkinan dilakukan tanpa payung hukum yang sah.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pihak berwenang lainnya untuk bertindak tegas. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait dianggap menjadi celah bagi korporasi untuk terus mengeruk kekayaan alam tanpa mempedulikan aturan main.
”Jangan sampai karena lemahnya pengawasan, masyarakat yang harus menanggung beban bencana akibat eksploitasi ini. Harus ada tindakan hukum jika terbukti selama tahun 2025 mereka beroperasi secara ilegal,” tegas Helmi, Ketua Lembaga LPAKN PROJAMIN RI Tanggamus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pandu Mulia belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian aktivitas maupun tudingan operasional ilegal tersebut.(Hm)



Social Footer