Riautama.com_Pekan Baru Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut terdakwa Misdi dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto, mengatakan tuntutan dibacakan oleh JPU Zhafira Syarafina.
Jackson menjelaskan, Misdi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Indra Sakti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan tersebut berkaitan dengan pengalihan status Tanah restan kawasan Transmigrasi "yang terjadi dalam waktu Tahun 2021 hingga 2022,” kata Jackson.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Misdi membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp73,8 juta. Apabila tidak dibayarkan, Misdi terancam pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Dalam uraian tuntutan, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap keuangan negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa telah menyebabkan,Sangat Merugikan negara "atau perekonomian Negara mencapai Rp3.024.593.000,” ujar Jackson.
Selain itu, Misdi juga dinilai telah Melanggar,Dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan dan penguasaan tanah kawasan Transmigrasi yang seharusnya" diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan Dan Peraturan perundang-undangan.
“Perbuatan tersebut dilakukan tanpa Dasar Hukum " yang Sah dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Jackson didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Eliksander Siagian.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sonny Nugraha. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan an Nota ,pembelaan atau pledoi dari Terdakwa dan penasihat" Hukumnya.
El



Social Footer