Breaking News

Oknum Kepsek di Kecamatan Limau Diduga Rangkap Jabatan, Akui Tak Paham Aturan



Limau, Tanggamus —Riautama.Com

 Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Seorang oknum Kepala Sekolah SD Negeri disebut merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pekon Tanjung Siom. Yang mengejutkan, oknum tersebut secara terbuka mengakui jabatan ganda itu, namun mengaku tidak memahami aturan yang mengikat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagaimana diketahui, sebagian besar kepala sekolah SD Negeri merupakan ASN (PNS) yang terikat ketat oleh regulasi kepegawaian. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 3 huruf f secara tegas menyebutkan bahwa ASN wajib bebas dari konflik kepentingan.

Sementara itu, jabatan Ketua BUMDes bukanlah posisi simbolik. BUMDes merupakan badan usaha desa yang mengelola modal, mengambil keputusan bisnis, serta berorientasi pada keuntungan.

Posisi tersebut dinilai strategis dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika dijabat oleh seorang ASN yang memegang kewenangan publik di sektor lain.


Larangan rangkap jabatan bagi PNS juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 5 ayat (1) huruf d dan huruf n, PNS dilarang menyalahgunakan wewenang serta dilarang bekerja pada pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.


Tak hanya itu, tugas kepala sekolah sendiri bersifat penuh waktu. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menegaskan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kepemimpinan satuan pendidikan, manajemen sekolah, peningkatan mutu, serta layanan pendidikan. Rangkap jabatan dikhawatirkan menggerus fokus dan dedikasi terhadap tugas utama tersebut.


Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua BUMDes Tanjung Siom.

“Ya benar saya Ketua BUMDes Tanjung Siom, yang ditunjuk oleh masyarakat dan disaksikan oleh Ketua BHP,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Namun ketika ditanya mengenai dasar hukum rangkap jabatan tersebut, oknum kepala sekolah itu justru mengaku tidak memahami regulasi yang mengatur ASN.

“Maaf bang, kalau masalah ke sana saya kurang paham. Saya ditunjuk ketua BUMDes dan amanat dari desa suruh mengelola BUMDes, saya laksanakan,” pungkasnya.


Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah ketidaktahuan terhadap aturan dapat membenarkan praktik yang berpotensi melanggar hukum dan etika ASN?


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan maupun instansi pembina kepegawaian terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah dalam memastikan ASN tetap bekerja sesuai aturan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.(Hm)

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close