Limau, Tanggamus —Riautam.Com
Sikap seorang oknum Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (SPLP) Kecamatan Limau menjadi sorotan publik setelah yang bersangkutan diduga memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait dugaan rangkap jabatan seorang oknum kepala sekolah di wilayah tersebut. (Senin, 5 Januari 2026)
Sebagaimana telah mencuat ke ruang publik, seorang oknum Kepala Sekolah SD Negeri di Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau, diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Dugaan ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati pendidikan karena dinilai berpotensi melanggar aturan serta etika jabatan aparatur negara.
Namun alih-alih memberikan klarifikasi atau sikap tegas, oknum SPLP Kecamatan Limau yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan pendidikan dasar justru terkesan menghindar. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, melalui sarana komunikasi dari Minggu sampai Senin 5 Januari 2026 , tidak mendapat respons substantif hingga berita ini diturunkan.
Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperkeruh situasi. Pasalnya, publik menaruh harapan besar pada peran SPLP sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan untuk menjamin tata kelola pendidikan yang bersih dan profesional.
“Ketika dugaan pelanggaran sudah terang benderang di ruang publik, tapi pengawas justru diam, maka wajar jika masyarakat mencurigai adanya pembiaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat Limau yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan rangkap jabatan ini, apabila terbukti, dikhawatirkan mengganggu fokus kerja, menurunkan profesionalitas, serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara dan tenaga pendidik.
Sikap SPLP yang dinilai tidak responsif turut menuai kritik dari Ketua LPKAN RI PROJAMIN, Helmi. Ia menyayangkan dugaan sikap tidak profesional tersebut.
“Statemen SPLP itu penting. Sebagai kepanjangan tangan Dinas Pendidikan di kecamatan, seharusnya bersikap kooperatif, menjalankan fungsi pengawasan, serta memberikan rekomendasi terhadap hal-hal yang jelas-jelas berpotensi melanggar aturan. Bukan malah bungkam, yang terkesan ikut mendukung pengangkangan terhadap regulasi,” tegas Helmi.
Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengoordinasikan persoalan dugaan rangkap jabatan tersebut, termasuk sikap SPLP yang dinilai tidak profesional, ke tingkat yang lebih tinggi.
“Secepatnya akan kami koordinasikan ke Dinas Pendidikan dan Bupati Tanggamus. Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berulang dan berlarut-larut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPLP Kecamatan Limau belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi dan kepentingan publik.(Hm)



Social Footer