ROKAN HULU,riautama.com– PT.Mahato Inti Sawit(MIS) dinilai tidak pertimbangkan Plus minusnya dengan pemutusan Kontrak dengan tidak memperpanjang Kontrak kerjasama dengan PUK SPPP, Rasa kecewa dan pilu menyelimuti ratusan buruh bongkar muat yang tergabung dalam PUK F.SPPP-KSPSI PT Mahato Inti Sawit (MIS), setelah manajemen perusahaan secara sepihak memutuskan tidak memperpanjang kontrak kerja sama yang telah terjalin selama enam tahun, Senin(5/1/2026).
Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PUK F.SPPP PT MIS, Gudmen M.Panjaitan kepada wartawan pada Senin (5/1/2026). Dengan nada berat dan penuh keprihatinan, Gudmen menilai keputusan perusahaan sangat melukai rasa keadilan para buruh.
“Seharusnya PT MIS dalam hal ini mempertimbangkan keputusannya dengan matang. Tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan PUK SPPP adalah keputusan yang sangat kami sayangkan,” ungkap Gudmen dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, selama lima tahun menjalin kemitraan, pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun kesalahan yang dapat dijadikan alasan pemutusan kerja sama tersebut.
“Tidak ada angin, tidak ada badai. Kami bekerja sesuai aturan, tidak pernah melakukan pelanggaran. Tapi hubungan kerja yang sudah terjalin baik selama lima tahun seolah hangus begitu saja, dan dialihkan ke PUK SPTI,” tuturnya lirih.
Gudmen mengaku keputusan itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan buruh. Pasalnya, ratusan keluarga selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat di perusahaan tersebut.
Ia pun berharap manajemen PT MIS mau membuka ruang dialog dan melakukan pertimbangan ulang sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik ketenagakerjaan yang lebih luas.
“Kami berharap masih ada kebijaksanaan. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan persoalan baru, karena ini menyangkut nasib buruh dan keluarga mereka yang kini menganggur,” tambahnya.
Di tempat yang sama, salah seorang tokoh masyarakat setempat juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat sekitar.
“Ini bukan hanya soal kontrak, tapi soal hajat hidup orang banyak. Perusahaan seharusnya lebih bijak dan manusiawi dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Terhitung sejak 5 Januari 2026, sebanyak 250 orang buruh bongkar muat resmi berhenti bekerja akibat tidak diperpanjangnya kontrak kerja sama tersebut. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan ratusan kepala keluarga yang kini diliputi kecemasan akan masa depan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mahato Inti Sawit belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak diperpanjangnya kontrak kerja sama dengan PUK F.SPPP-KSPSI.
(Bstm/Tim)



Social Footer