Breaking News

Status ASN Seolah Tanpa Batas, Oknum Kepsek di Limau Tuai Kecaman Publik


Limau, Tanggamus —Riautama Com

 Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Kepala Sekolah SD Negeri di Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, kembali memantik kecaman publik. Oknum tersebut diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebuah posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan usaha dan keuangan desa.

Sorotan tajam datang dari sejumlah aktivis pemerhati dunia pendidikan. Pasalnya, kepala sekolah pada umumnya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada aturan disiplin dan etika jabatan. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 3 huruf f, ASN diwajibkan bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, jabatan Ketua BUMDes bukan sekadar peran sosial, melainkan jabatan struktural dalam badan usaha desa yang berorientasi pada pengelolaan modal, pengambilan keputusan bisnis, dan potensi keuntungan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang penyalahgunaan pengaruh jabatan, terlebih jika dijalankan bersamaan dengan tugas sebagai kepala sekolah.

Dari sisi disiplin kepegawaian, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang PNS menyalahgunakan wewenang serta bekerja pada pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menegaskan bahwa kepala sekolah merupakan jabatan penuh waktu (full time) yang menuntut fokus total pada manajemen dan peningkatan mutu pendidikan.

Menariknya, dalam pemberitaan sebelumnya, oknum kepala sekolah yang bersangkutan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua BUMDes Tanjung Siom.

“Ya benar, saya Ketua BUMDes Tanjung Siom yang ditunjuk oleh masyarakat dan disaksikan oleh Ketua BHP,” ungkapnya, Jumat (2/1/2026).

Pernyataan tersebut justru dinilai sebagian kalangan seolah mencerminkan anggapan bahwa status ASN dapat berjalan “bebas tanpa batas”, terlepas dari aturan yang mengikat jabatan publik.


Menanggapi hal itu, Aji, salah satu aktivis pemerhati pendidikan di Kabupaten Tanggamus, menyampaikan kecaman keras. Ia menyayangkan sikap oknum kepala sekolah yang diduga merangkap jabatan dan bahkan disebut-sebut mengaku tidak memahami aturan ASN.

“Ini sangat disayangkan. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan. Jika benar terjadi rangkap jabatan, maka ini jelas berpotensi konflik kepentingan,” tegas Aji.

Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus serta pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran justru dapat mencederai marwah dunia pendidikan.

“Kami meminta Dinas Pendidikan membuka mata dan bersikap tegas. Jangan sampai pelanggaran semacam ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk,” lanjutnya.

Aji menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Tanggamus untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi, sekaligus mengawal proses penegakan aturan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal integritas ASN dan marwah pendidikan. Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk ditafsirkan sesuka hati,” pungkasnya.(Hlm-Tim)

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close