Tanggamus - Riautama .Com
Politisi senior sekaligus tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, angkat bicara mengenai dampak lingkungan yang kian memprihatinkan akibat operasional tambang tersebut. Kamis (8/01/2026).
Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) ini menilai, keberadaan tambang tersebut tidak hanya merusak lanskap daratan, tetapi juga mengancam keberlangsungan biota laut di wilayah pesisir Tanggamus.
Pernyataan itu disampaikan langsung kepada Pimpinan Redaksi ‘Mata Elang.com’ melalui sambungan Vidio Call. Bahkan Alzier secara khusus mengkritik kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
Ia mempertanyakan validitas dokumen lingkungan dan kajian yang menjadi dasar terbitnya izin operasional PT Pandu Mulia. Menurutnya, kajian yang dilakukan terkesan dangkal dan tidak komprehensif.
”Bagaimana proses kajiannya, jika kenyataannya sekarang di lapangan disuguhkan dengan pemandangan yang memprihatinkan?” ujar Alzier dengan nada heran.
Ia memaparkan bahwa fungsi ekologis wilayah tersebut kini telah hilang akibat eksploitasi yang masif. “Bukit yang dulu hijau berfungsi sebagai benteng laut, kini berubah menjadi gundul dan gersang. Jika kajian awalnya mendalam, dampak destruktif seperti ini seharusnya bisa diantisipasi atau bahkan dicegah,” lanjutnya.
Tak hanya menyasar pemerintah provinsi, Ketua Dewan Penasehat Kadin Lampung ini juga menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus yang terkesan abai. Alzier menilai, dalih bahwa urusan perizinan adalah kewenangan pusat dan provinsi tidak semestinya membuat pemerintah daerah diam seribu bahasa.
”Secara geografi yang punya wilayah itu Tanggamus. Jadi jangan diam saja. Kalau memang dampak panjangnya akan merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, ya harus bertindak serta bersuara,” tegas tokoh senior Partai Golkar tersebut.
Ia mengingatkan bahwa meskipun kewenangan administratif berada di level yang lebih tinggi, dampak sosial dan ekologis langsung dirasakan oleh warga Tanggamus. Oleh karena itu, Pemkab memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Selain masalah kerusakan lingkungan, Alzier juga mempertanyakan kontribusi nyata perusahaan terhadap masyarakat sekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, masyarakat lokal jangan hanya mendapatkan limbah dan ancaman bencana, sementara hasil alamnya dikeruk habis.
”Kita pertanyakan apa yang sudah diberikan PT Pandu Mulia melalui CSR-nya untuk wilayah masyarakat setempat selama mereka beroperasi? Apakah sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan?” tanya Alzier.
Menutup pernyataannya, Alzier meminta pihak berwenang untuk segera melakukan audit investigatif terhadap aktivitas PT Pandu Mulia di Pekon Napal. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan lingkungan Lampung.
”Jika memang terbukti melanggar, baik secara perizinan maupun teknis aktivitasnya di lapangan, maka harus diberikan sanksi secara tegas. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung pada bencana alam yang lebih besar bagi masyarakat Kelumbayan,” pungkasnya"(Hlm)



Social Footer