Breaking News

Curi Kompor Warga, Buruh ini Diringkus Polisi


 
Dumai-  Polsek Dumai Timur telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jl. Gajah Mada RT. 013 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Tersangka yang diamankan berinisial AM alias Bondek (28 tahun), seorang buruh warga Kecamatan Medang Kampai.
 
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr Aditya Reza S.SE, M.Ak menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian ini pada hari Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 19.03 WIB dari Kristian Emardo Manurung (41 tahun), yang juga merupakan korban dalam kasus ini.
 
"Korban mengetahui barangnya hilang setelah dibangunkan oleh kakaknya, Dian Manurung, yang mengatakan bahwa kompor di belakang rumah tidak ada / hilang. Setelah diperiksa bersama Ketua RT 013 dan penjaga pos ronda, barang hilang ditemukan di atas plafon kantor bekas LPMK Buluh Kasap dalam kondisi penyok dan tidak dapat digunakan lagi, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.000.000,-," jelas Kapolsek Dumai Timur.
 
Tim opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Andrianto, S.H., mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka pada hari Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Patimura Kelurahan Laksamana. Setelah mendapatkan  informasi keberadaan pelaku tim langsung mendatangi lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka yang kemudian mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/09/II/2026/SPKT/SEK D.TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU.

"Saat proses penangkapan terhadap tersangka, tidak ada perlawanan. Dan ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kompol Dr Aditya.
 
Tidak sampai disitu, lanjut Kapolsek menerangkan, Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit kompor minyak tanah warna silver (penyok), satu unit kepala kompor minyak tanah warna silver, dan empat buah dandang (penyok). 

"Atas perbuatannya, pelaku direncanakan akan dituntut berdasarkan Pasal 477 KUHP Pidana," tutup Kapolsek.

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close