Riautama.com - Batam, - Kepulauan Riau Aktivitas pemotongan dan pengerukan lahan (cut and fill) berskala besar diduga tidak mengantongi izin lengkap berlangsung secara terang-terangan di Jalan Ponegoro, tepat di depan TPU Sei Tamiang, Kota Batam..
Kegiatan tersebut terpantau menggunakan tiga unit alat berat excavator merek Kobelco yang beroperasi siang dan malam..
Pantauan di lokasi tidak menemukan papan proyek, informasi perizinan, maupun keterangan resmi terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan..Padahal, aktivitas cut and fill dalam skala besar wajib memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan, karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kondisi tanah, drainase, lingkungan sekitar, serta kepentingan umum...
Secara regulasi, kegiatan tersebut beririsan langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)...
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana..
Selain itu, kegiatan pemanfaatan dan perubahan kontur lahan juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang...
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 (tiga) tahun dan denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada dampak yang ditimbulkan..
Lebih lanjut, dalam konteks lingkungan hidup, Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup..
Ketentuan ini menjadi relevan apabila aktivitas cut and fill dilakukan tanpa izin dan menimbulkan dampak lingkungan.
Berlangsungnya kegiatan alat berat secara terbuka di lokasi strategis memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan BP Batam, Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menilai aktivitas tersebut tidak mungkin luput dari pengawasan apabila mekanisme kontrol dan penegakan hukum berjalan optimal..
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas kegiatan, izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran, namun dugaan tersebut memerlukan klarifikasi dan pembuktian resmi dari pihak berwenang..
Masyarakat sekitar mendesak adanya penghentian sementara aktivitas, pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, serta penegakan hukum yang adil dan transparan guna mencegah kerusakan lingkungan dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara..
Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial, mengedepankan kepentingan publik, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Hak Jawab
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Aparat Penegak Hukum, maupun pihak pelaksana kegiatan untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait pemberitaan ini..
( Guntur Harianja)



Social Footer