Breaking News

PENANGKAPAN OKNUM ANGGOTA DPRD MUARA ENIM TERKAIT PERKARA PENERIMAAN HADIAH / JANJI / GRATIFIKASI / SUAP PADA KEGIATAN PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI ATARAN AIR LEMUTU KEC. TANJUNG AGUNG DINAS PUPR KAB. MUARA ENIM

PENANGKAPAN OKNUM ANGGOTA DPRD MUARA ENIM TERKAIT PERKARA PENERIMAAN HADIAH / JANJI / GRATIFIKASI / SUAP PADA KEGIATAN PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI ATARAN AIR LEMUTU KEC. TANJUNG AGUNG DINAS PUPR KAB. MUARA ENIM
KEJATI SUMSEL - Rabu tanggal 18 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim (KT) terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu : Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim; Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim; Rumah Saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar, telah dibelikan 1 (satu) buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR. Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut. Namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah. Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi. Palembang, 18 Februari 2026 Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. (Kasi Penkum Kejati Sumsel) HP. 0821 8243 3955q

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close