Breaking News

Polsek Pringsewu Kota Tangkap Residivis Pemerasan Bermodus Video Asusila


Pringsewu – Riautama.Com Jajaran Polsek Pringsewu Kota menangkap satu dari tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan bermodus penyebaran video asusila. Pelaku berinisial MM (35), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan di rumahnya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial MS (35), warga Kelurahan Pringsewu Barat. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus bermula saat tiga terduga pelaku, yakni MM, I, dan A, memesan kamar hotel di wilayah Pringsewu Timur. Pelaku I kemudian menghubungi korban yang berprofesi sebagai terapis pijat panggilan. Saat korban tiba di kamar hotel, pelaku I berpura-pura meminta jasa pijat dengan hanya mengenakan celana dalam.

Tak lama kemudian, MM masuk ke kamar dan langsung mengintimidasi serta memukul korban. Ia menuduh korban dan pelaku I hendak melakukan perbuatan asusila. Meski korban membantah, pelaku memaksa korban menanggalkan seluruh pakaian dalam kondisi terancam.

Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk merekam video korban bersama pelaku I tanpa busana. Video itu dijadikan alat ancaman agar korban menyerahkan uang Rp1 juta. Karena takut, korban mentransfer uang melalui aplikasi DANA.

Pelaku tidak berhenti sampai di situ. Mereka juga merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp8 juta dan melaporkannya ke polisi.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, mereka telah melarikan diri ke luar wilayah Lampung.

Setelah mendapat informasi bahwa MM kembali ke rumahnya, petugas segera melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua rekannya dan telah direncanakan sebelumnya.

Polisi juga mengungkap, ponsel milik korban telah dijual secara COD di Bandar Lampung seharga Rp3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. MM diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun di Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Polisi juga terus menelusuri keberadaan ponsel milik korban.

“Kami mengimbau dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” ujar AKP Ramon Zamora.

(Wik)

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close