Tanggamus Lampung - Riautama .Com
Pelaksanaan proyek penguatan tebing sungai (bronjong) di Way Kubu Langka, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, kini mendapat kecaman dari berbagai lembaga sosial mssyarakat. Selasa (4/02/2016).
Proyek di bawah naungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung senilai Rp1,4 Miliar tersebut diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi akibat pengerjaan yang amburadul dan menyimpang jauh dari spesifikasi kontrak.
Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset dan Kekayaan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Tanggamus, Helmi, mengecam keras tindakan CV Tahta Vindra Sentosa selaku pelaksana proyek.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan, Helmi menilai proyek tersebut mengalami malkonstruksi yang disengaja demi meraup keuntungan pribadi.
"Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi dugaan malkonstruksi yang nyata. Kami melihat ada indikasi kuat bentuk korupsi dalam pengurangan volume dan kualitas material. Kami tidak akan tinggal diam dan segera melaporkan temuan ini ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum," tegas Helmi dengan nada berang.
Investigasi di lokasi pada Senin (02/01/2026) mengungkap praktik ilegal penggunaan alat berat jenis Hydraulic Breaker yang beroperasi langsung di tengah badan sungai.
Batu sungai dipecah secara paksa untuk mengisi bronjong, yang jelas melanggar regulasi lingkungan hidup dan merusak ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS).
Selain pengrusakan lingkungan, proyek ini diduga menabrak sejumlah poin krusial dalam kontrak:
• Pengurangan Volume Fisik: Pekerjaan diduga hanya mencapai panjang 780 meter dari target seharusnya 908 meter.
• Struktur Bangunan Ringkih: Konstruksi terpantau hanya dikerjakan satu lapis, padahal spesifikasi teknis (bestek) mewajibkan dua lapis demi kekuatan dinding penahan.
• Material Tak Layak: Penggunaan batu berukuran kecil dan tidak seragam dipastikan tidak akan mampu menahan debit banjir tinggi.
Selain bobrok secara fisik, proyek ini juga mengabaikan aspek transparansi. Tidak ditemukannya papan informasi di lokasi menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi rincian anggaran dari publik, yang secara terang-terangan melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu pekerja di lapangan bahkan mengakui adanya penyimpangan ini. "Pengerjaan memang hanya satu lapis dan panjangnya tidak sesuai instruksi awal. Kami hanya bekerja berdasarkan perintah atasan (Pak Eko)," ungkapnya.
LSM LPAKN RI mendesak Dinas PSDA Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif. Jika terbukti terjadi kekurangan volume dan manipulasi spesifikasi, pelaksana proyek harus bertanggung jawab secara pidana.
Hingga saat ini, pihak CV Tahta Vindra Sentosa maupun Dinas PSDA Provinsi Lampung masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait temuan malkonstruksi dan dugaan korupsi di lapangan. (hm)



Social Footer