Riautama.com - Batam — Rokok diduga ilegal merek Rave bikin geger. Produk tanpa pita cukai itu ditemukan beredar bebas di kios pinggir jalan kawasan Nagoya dan Bengkong, Jumat (20/2/2026). Harganya mencolok, cuma Rp10 ribu per bungkus.
Temuan di lapangan menunjukkan sebagian kemasan polos tanpa pita cukai resmi. Padahal tanda itu wajib. Indikasinya jelas, ada dugaan pelanggaran hukum.
Varian yang dijual pun lengkap Bold, Menthol, hingga Full Flavor. Semua dipajang terbuka di lapak kecil. Tak ada label distributor. Tak ada info legalitas.
Pedagang mengaku hanya perantara. “Kami cuma jual, barang datang sudah begitu,” ujar salah satu penjual singkat. Asal barang? Ia mengaku tak tahu.
Penjual lain bicara hal serupa. Ia menyebut rokok itu diambil dari pemasok. Soal cukai, ia tak pernah mengecek. Yang penting, katanya, barang cepat laku karena murah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 sebenarnya tegas. Pasal 54 menyatakan penjualan rokok tanpa pita cukai bisa dipidana. Aturan itu berlaku untuk siapa saja yang memperdagangkan.
Pasal 55 lebih keras lagi. Menyimpan atau mengedarkan rokok ilegal terancam denda besar hingga penjara. Sanksinya bukan main-main.
Sorotan kini mengarah ke Bea Cukai Batam sebagai otoritas pengawasan. Instansi ini memiliki kewenangan penindakan langsung terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Langkah tegas dan cepat dinilai mendesak. Penindakan diperlukan untuk menghentikan distribusi sebelum jaringan pasokannya makin meluas dan sulit dilacak.
Praktik rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan. Dampaknya merugikan penerimaan negara sekaligus merusak persaingan usaha yang sehat.
Risiko juga mengintai konsumen. Produk tanpa pengawasan mutu berpotensi mengandung bahan tak terstandar. Artinya, kualitas dan keamanan tak terjamin.
Tanpa operasi penertiban serius, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan terus menjalar ke lebih banyak titik penjualan. Pengawasan ketat kini menjadi kunci sebelum praktik ini semakin tak terkendali...( Guntur Harianja)



Social Footer