Breaking News

Terjerat Judi Online dan Narkoba, Residivis di Pringsewu Kembali Gelapkan Sepeda Motor


Pringsewu, – Riautama .Com Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang residivis. Kasus ini tidak hanya mengungkap tindak kriminal semata, tetapi juga menyingkap dampak serius kecanduan judi online dan narkoba yang kembali menyeret pelaku ke balik jeruji besi.



Pelaku diketahui bernama Irfan Nofriansyah (27), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo. Ia ditangkap polisi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas.



Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya tidak dikembalikan setelah dipinjam oleh pelaku.



Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan Irfan terbilang klasik. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Sepeda motor milik korban diketahui telah digadaikan oleh pelaku dengan nilai Rp2,5 juta.



“Uang hasil gadai tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (10/2/2026).



Lebih lanjut diungkapkan, Irfan bukan pemain baru dalam kasus penggelapan. Ia tercatat sebagai residivis yang telah dua kali menjalani hukuman atas perkara serupa dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2025.



Alih-alih jera, kecanduan judi online dan narkoba justru mendorong pelaku kembali melakukan tindak pidana. Polisi menilai kasus ini menjadi cerminan bagaimana perilaku adiktif dapat memicu kejahatan berulang.



Saat ini, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal. (Wik)

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close