Breaking News

Tidak Puas Atas Pelayanan Selama Perawatan, Keluarga Almarhumah Jessica Sipayung Melayangkan Somasi Kepada Pimpinan Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth di Medan.



Riautama.com - Medan - Somasi dilayangkan pihak kuasa hukum keluarga, yakni Marudut H Gultom, SH., MH, Daniel S Sihotang, SH., Farasian F Marbun, SH, Paul J J Tambunan, SE., SH., MH Rabu (18/02/2026).
“Somasi ini dilayangkan perihal permintaan pertanggungjawaban atas meninggalnya pasien atas nama Jessica Sipayung” kata mereka lewat keterangan tertulis, Senin, 18 Februari 2026.

Marudut menjelaskan, somasi tersebut ditujukan kepada Direktur RS Santa Elisabeth Medan.
“Somasi ini atas dugaan kelalaian dalam penanganan medis yang mengakibatkan kematian Putri Klien kami yang masih bayi pada tanggal 05 Januari 2026,” kata Marudut.


Marudut menceritakan, awal mula kejadian ini bermula saat almarhum diberikan obat suntik 03 Januari 2026,  Selanjutnya pada 05 Januari 2026 Pagi dilakukan Rontgen
Namun sejak tindakan pemberian obat melalui suntik dilakukan, almarhumah merasa gelisah dan sesak, hingga pada malam harinya 05 Januari 2026 Pukul 23.00 Putri Klien Kami dinyatakan meninggal dunia, tidak ada komunikasi atau penjelasan langsung dari dokter kepada keluarga pasien mengenai kondisi medis putri klien kami, bahkan klien kami sudah pernah bertemu dengan pihak manajemen Rumah Sakit Santa Elisabeth, namun belum memberikan m penjelasan yang transparan dan kepastian hukum.
“Hingga klien kami memohon bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08, selanjutnya surat somasi ini kami kirimkan, kami meminta dokter dan seluruh tenaga medis dapat memberikan keterangan yang sebenar benarnya dan bertanggung jawab,” kata Marudut.


Menurut klien kami pihak keluarga, tindakan tersebut  dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak pasien dan keluarga pasien, serta berpotensi merupakan kelalaian medis yang bertentangan dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan jo UU No. 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan 2023) dan, Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Prinsip umum perlindungan terhadap hak pasien dan akuntabilitas profesi medis.

“Dengan ini kami memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal surat ini memberikan penjelasan resmi secara tertulis dari Direktur dan dari Dokter dan seluruh tenaga medis untuk menyampaikan bentuk pertanggungjawaban dan waktu mediasi untuk membicarakan permasalahan ini” lanjut Marudut.
“Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak RS Santa Elisabeth dan/atau tenaga medis, maka kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik pidana, perdata, maupun pelaporan kepada instansi berwenang dan organisasi profesi, tanpa pemberitahuan tambahan,” pungkas Marudut. 

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close