Breaking News

Warga Resah Dan Was-was Dengan Adanya Sabung Ayam , Pintak Pihak Penegak Hukum Menindak Tegas


Pesawaran -riautama com-Aktivitas sabung ayam yang diduga kuat disertai praktik perjudian di Desa Negeri Sakti, Way Rumbai, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, semakin meresahkan masyarakat sekitar.Kegiatan ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi sabung ayam itu berada di lahan milik seorang warga berinisial IR. 

Arena tersebut kerap dipadati sejumlah orang dari berbagai wilayah, terutama pada hari-hari tertentu, sehingga menimbulkan keramaian yang dinilai mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Sejumlah warga Desa Negeri Sakti  saat dikonfirmasi oleh pihak media hari Rabu 5 Februari 2026,mengaku merasa resah dan khawatir dengan keberadaan praktik tersebut . 

Selain menimbulkan kebisingan, aktivitas sabung ayam itu juga dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Bukan hanya soal ramai, tapi kami takut terjadi perjudian, perkelahian, atau tindak kriminal lain. Ini jelas merusak ketenangan warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Diduga Langgar Hukum Pidana
Praktik sabung ayam yang disertai taruhan jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang tentang Perjudian.

Dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian.”
Selain itu, 

Pasal 303 bis KUHP juga menegaskan bahwa:


“Barang siapa ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum atau di tempat lain yang dapat dimasuki khalayak umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda.”

Tak hanya itu, praktik perjudian juga dipertegas sebagai tindak pidana melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan dan harus diberantas karena bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial.

Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Atas dasar tersebut, masyarakat Desa Negeri Sakti mendesak Polda Lampung dan Polres Pesawaran untuk segera melakukan penyelidikan, penertiban, serta penindakan hukum secara tegas terhadap lokasi sabung ayam yang diduga menjadi sarang perjudian tersebut.

Warga berharap aparat tidak hanya melakukan razia sementara, tetapi juga menindak pihak-pihak yang terlibat, baik penyelenggara, pemilik lahan, maupun pihak lain yang ikut mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

“Kami hanya ingin lingkungan kami aman, tertib, dan bebas dari praktik melanggar hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik lahan berinisial IR maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas sabung ayam tersebut.

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close