PEKANBARU – riautama.com - Maraknya aktivitas pengolahan kayu atau sawmill yang diduga menggunakan kayu hasil pembalakan liar masih menjadi sorotan publik di Provinsi Riau. Sejumlah daerah seperti Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Siak, hingga beberapa wilayah lainnya kerap disebut sebagai daerah yang rawan dugaan praktik illegal logging.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa sawmill yang diduga menggunakan kayu ilegal tidak selalu mudah diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, praktik pembalakan liar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menebang, mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan kayu yang berasal dari kawasan hutan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.
Namun dalam praktik di lapangan, pembuktian asal-usul kayu sering menjadi tantangan utama dalam proses penegakan hukum.
Salah satu faktor yang membuat penindakan tidak mudah adalah kemungkinan kayu yang ditemukan di sawmill berasal dari kebun milik masyarakat, bukan dari kawasan hutan negara. Kayu dari lahan masyarakat secara hukum diperbolehkan untuk ditebang dan diperdagangkan selama dilengkapi dokumen asal-usul kayu yang sah.
“Dalam beberapa kasus, kayu yang ditemukan di sawmill belum tentu berasal dari pembalakan liar. Bisa saja berasal dari kebun masyarakat yang ditebang secara legal,” ujar salah satu sumber yang memahami tata niaga hasil hutan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga harus melakukan verifikasi berbagai dokumen penting seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dokumen angkutan kayu, hingga legalitas usaha pengolahan kayu.
Meski demikian, aparat kepolisian di Riau juga telah menunjukkan komitmen dalam menindak praktik illegal logging.
Pada 23 Juli 2024, Polres Kampar berhasil mengamankan lima pekerja di sebuah tempat penggergajian kayu (sawmill) yang tidak berizin di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Polisi menyebut pengungkapan kasus tersebut sebagai salah satu kasus sawmill terbesar di wilayah Kampar yang diduga menggunakan kayu hasil illegal logging.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau juga berhasil menggagalkan dugaan praktik illegal logging di beberapa wilayah.
Di Kabupaten Pelalawan, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua sopir truk yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah.
Penindakan tersebut dilakukan di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut.
Kasus serupa juga berhasil diungkap di Kabupaten Rokan Hulu, dimana Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua orang pengangkut kayu bersama ratusan keping kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging. Penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, pada 5 Desember 2025.
Sementara itu, pada 5 Maret 2026, tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera juga berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut kayu olahan diduga ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kepala BBKSDA Riau melalui Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat tim melakukan patroli rutin Smart Patrol.
Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas menemukan truk Mitsubishi Canter BM 9869 SU sedang memuat kayu di Parit Mega. Tidak lama kemudian, petugas juga menemukan truk Isuzu Giga BM 9382 UN di Parit Pago.
Petugas bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil mengamankan sopir berinisial G dan kernet H.
Kedua truk beserta muatan kayu langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Meski berbagai penindakan telah dilakukan, masyarakat menilai perlu adanya langkah yang lebih sistematis untuk mencegah praktik illegal logging, salah satunya melalui pendataan menyeluruh terhadap sawmill yang berizin dan yang tidak memiliki izin resmi.
Pendataan tersebut dinilai penting agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan.
Di sisi lain, publik juga mengapresiasi berbagai upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program Green Policing atau gerakan “Polri Lestarikan Negeri”, yang mendorong kegiatan penghijauan serta perlindungan hutan dari berbagai bentuk perusakan.
Program tersebut dinilai perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah praktik pembalakan liar yang berpotensi merusak hutan.
Dengan pengawasan yang lebih kuat, pendataan yang jelas terhadap usaha pengolahan kayu, serta dukungan berbagai pihak, diharapkan praktik illegal logging di Riau dapat ditekan sehingga kelestarian hutan tetap terjaga untuk generasi mendatang. ( Red )



Social Footer