Jakarta-riautama com-Seorang konsumen mengaku mengalami kerugian saat berbelanja di gerai Indomaret Point yang berlokasi di Jalan Kamal Raya 12, Jakarta. Peristiwa tersebut bermula dari proses pembayaran yang dinilai tidak berjalan semestinya.
Menurut keterangan konsumen, awalnya ia berniat melakukan pembayaran menggunakan uang tunai. Namun, karyawan toko menyarankan agar pembayaran dilakukan melalui metode QRIS.
Konsumen kemudian mengikuti saran tersebut dan melakukan pembayaran melalui QRIS. Setelah transaksi dilakukan, pada mutasi rekening tercatat adanya debit dengan keterangan “QRC 014 00000.00 IDM INDOMA”, yang menunjukkan bahwa saldo rekeningnya telah berkurang.
Namun demikian, pihak karyawan toko menyampaikan bahwa pembayaran tersebut tidak masuk ke sistem kasir.
“Bapak bayar cash saja, nanti 1 x 24 jam uangnya kembali kok, Pak,” ujar salah satu karyawan kepada konsumen.
Konsumen sempat mempertanyakan hal tersebut karena saldo di rekeningnya telah terdebit. Meski demikian, ia akhirnya tetap melakukan pembayaran secara tunai agar transaksi pembelian dapat diselesaikan.
Setelah melakukan pembayaran tunai, konsumen meminta pertanggungjawaban pihak toko terkait dana yang sudah terpotong dari rekeningnya. Karyawan toko kemudian memberikan nomor kontak dan meminta konsumen melakukan konfirmasi jika dalam waktu 1 x 24 jam dana tersebut belum kembali.
Namun hingga keesokan harinya, dana yang dimaksud belum juga masuk kembali ke rekening konsumen. Saat kembali dikonfirmasi, karyawan toko menyampaikan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan proses reversal dan menyarankan konsumen untuk menghubungi pihak bank, yakni BCA.
Kejadian tersebut dinilai menimbulkan kekecewaan karena konsumen merasa tidak mendapatkan penyelesaian langsung dari pihak toko.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan sekaligus pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., C.NNLP, menyatakan bahwa kejadian seperti ini perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, apabila konsumen mengalami kerugian akibat informasi atau sistem transaksi yang tidak jelas, hal tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ketidaknyamanan konsumen atas kejadian ini dapat diduga bertentangan dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memberikan informasi tidak benar atau melanggar hak konsumen,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, tergantung pada pembuktian dan konteks hukumnya.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keandalan sistem transaksi digital di gerai ritel modern. Beberapa pihak berharap agar pihak pengelola toko memberikan penjelasan dan meningkatkan kualitas pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya ketika menggunakan metode pembayaran digital, serta memastikan bukti transaksi tersimpan dengan baik apabila terjadi kendala di kemudian hari.
Ansori/rls



Social Footer